OTT Pejabat di Bengkulu

Respon Partai Pengusung Rohidin Mersyah-Meriani Usai Cagubnya Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Pimpinan partai pengusung dan tim pemenangan Rohidin Mersyah - Meriani memastikan timnya tetap solid memenangkan pasangan ini.

|
Editor: Rita Lismini
TRIBUNBENGKULU.COM
Pimpinan partai pengusung dan tim pemenangan Rohidin Mersyah - Meriani memastikan timnya tetap solid memenangkan pasangan ini. 

Kronologi Kasus

Pada Juli 2024, Guberbur Rohidin Mersyah menyampaikan bahwa dirinya membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024.

Pada sekitar bulan September – Oktober 2024, Sekda Provinsi Isnan Fajri mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program Guberbur Rohidin Mersyah yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.

7. Syafriandi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada Guberbur Rohidin Mersyah melalui Evriansyah alias Anca dengan maksud agar Syafriandi tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas.

8. Tejo Suroso, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu mengumpulkan uang sejumlah Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. Terkait hal tersebut, Guberbur Rohidin Mersyah pernah mengingatkan Tejo Suroso apabila Guberbur Rohidin Mersyah tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka Tejo Suroso akan diganti.

9. Saidirman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 Miliar. Saidirman juga diminta Guberbur Rohidin Mersyah untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) se provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp1 Juta.

10. Pada Oktober 2024, Ferry Ernest Parera, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satkerdi dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin Mersyah melalui Evriansyah alias Anca sejumlah Rp1.405.750.000.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved