Kasus Guru Honorer Supriyani
Aipda WH Gigit Jari Dilapor Balik Usai Guru Supriyani Divonis Bebas, Bak Senjata Makan Tuan
Aipda Wibowo Hasyim kini gigit jari usai terancam dilaporkan balik oleh pihak Supriyani, bak senjata makan tuan.
TRIBUNBENGKULU.COM - Aipda Wibowo Hasyim kini gigit jari usai terancam dilaporkan balik oleh pihak Supriyani, bak senjata makan tuan.
Semula yang awalnya sangat kekeh ingin penjarakan Guru Supriyani, kini Aipda Wibowo bagaikan senjata makan tuan.
Alih-alih penjarakan Guru Supriyani, kini malah dirinya yang terancam mendekam di sel tahanan.
Kuasa Hukum guru Supriyani sudah siap melaporkan balik setelah putusan ini selesai.
"Yang jelas harus ada etik yang harus diselesaikan, karena kan sudah berproses, kemudian bagaimana merehabilitasi Ibu Supriyani dan kerugian ibu Supriyani juga harus ada yang bertanggung jawab," kata Andri Darmawan.
Soal adanya upaya menuntut balik, ia mengaku hal itu dilakukan untuk mengembalikan kerugian yang dialami guru Supriyani.
"Iya itu (tuntutan balik) yang akan kita bahas," ujarnya.
Andri juga akan memonitor soal sidang etik penyidik di kasus guru Supriyani.
"Kita akan tanyakan perkembangan etik, termasuk apakah ada rekayasa, termasuk keterangan saksi, ini masih kita kumpulkan, tapi nanti setelah keputusan, jaksa kan masih ada waktu akan memberikan perlawanan atau tidak," tandasnya.
Sebelumnya, Andri mengaku akan memburu pihak yang telang mengkriminalisasi guru Supriyani.
"Kalau selesai, kami mulai babak baru lagi untuk memburu pihak-pihak yang melakukan kriminalisasi kepada ibu supriyani. Ada dari pihak kepolisian dan kejaksaan," ungkapnya beberapa waktu lalu.
Menurut dia, di kejaksaan sudah ada kasi pidum yang sudah dicopot dari jabatannya terkait kasus guru pukul anak polisi ini.
"Di etik oleh propam sedang ada pemeriksaan. Kalau putusan ini ibu Supriyani bebas, tinggal mengejar dari sesi pidana," pungkasnya.
Aipda Wibowo Ketar-ketir
Semestinya Aipda Wibowo Hasyim kini sedang ketar-ketir dilaporkan balik guru Supriyani.
Aipda Wibowo Hasyim adalah orang tua murid yang menuding guru Supriyani telah memukul anaknya.
Sedangkan guru Supriyani merasa tidak memukul murid sehingga tidak mau mengakuinya.
Alhasil guru Supriyani dilaporkan istri Aipda Wibowo Hasyim ke Polsek Baito.
Kebetulan Aipda Wibowo bertugas di Polsek Baito sebagai Kanit Intel. Sehingga kasus guru Supriyani ini sampai ke pengadilan.
Kasus kriminalisasi guru Supriyani terus bergulir, setelah dituntut tidak bersalah oleh JPU.
Guru honorer SDN 04 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara itu pun segera melakukan serangan balik kepada orang-orang yang berusaha memidanakannya.
Salah satunya adalah Aipda Wibowo Hasyim alias WH, eks Kanit Intel Polsek Baito, Konawe Selatan yang kini telah dicopot dari jabatannya.
Supriyani diseret ke pengadilan setelah istri Wibowo Hasyim melaporkan Supriyani atas dugaan pemukulan terhadap anaknya yang murid dari Supriyani.
Namun kasus semakin melebar setelah ada dugaan oknum kapolsek Baito saat itu M Idris meminta uang damai sebesar Rp 50 juta. Idris sendiri disebut-sebut telah menerima Rp 2 juta.
Namun nasib baik justru memihak pada Supriyani. Akibat laporan adanya uang damai tersebut, Wibowo dan Idris kini dicopot dari jabatannya.
Sementara jaksa yang menuntut sang guru pun menuntut agar pengadilan membebaskannya.
Nasib Aipda Wibowo Hasyim pun berubah 180 derajat, akibat perilakunya itu kini dicopot. Bahkan dua mantan pejabat Polri yaitu mantan Wakapolri Komjen Purn Oegroseno dan mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji meminta agar Polri melakukan sidang etik pada Wibowo dan Idris akibat kasus tersebut.
Aipda WH kini juga terancam serangan balik dari pihak Supriyani.
Supriyani Divonis Bebas
Akhirnya Guru Supriyani yang dituding aniaya anak polisi hari ini bertepatan dengan hari guru divonis bebas, Senin (25/11/24).
Supriyani dinyatakan bebas dan tak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan anak.
Majelis hakim dalam pembacaan vonis, menyatakan guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, tersebut memutuskan bahwa Supriyani tidak bersalah.
“Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.
“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” jelasnya menambahkan.
Kedua, membebaskan terdakwa guru Supriyani oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum.
Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Empat, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD lengan pendek, motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.
Setelah Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano didampingi hakim anggota, Vivi Fatmawaty Ali, dan Sigit Jati Kusumo, menutup persidangan, guru Supriyani pun tampak berdiri dari kursi terdakwa.
Sembari menangis, diapun menuju meja tim kuasa hukum yang selama ini mendampingi kasusnya.
Pekikan ‘Allahu Akbar’ hingga ‘selamat hari guru’ pun terdengar di ruang sidang usai pembacaan vonis bebas tersebut.
Satu persatu penasehat hukum pun menyalami dan memeluk Supriyani.
Begitupun ketua tim kuasa hukumnya, Andri Darmawan.
Andri tampak menyambut guru Supriyani yang terus menangis.
Diapun memeluk kliennya, sang guru honorer pun menangis di pelukannya.
Tak hanya guru Supriyani, mata Andri pun terlihat berkaca-kaca.
Andri pun terlihat sempat mengepalkan tangan ke atas.
Diapun berkali-kali menepuk pundak guru Supriyani yang terus menangis.
Momen tersebut terjadi sekitar beberapa menit sebelum akhirnya satu persatu pengunjung sidang ikut mendatangi sang guru honorer.
Tangis harupun mengakhiri sidang tersebut.
Satu persatu pengunjung sidang, anggota PGRI, serta kelompok masyarakat, pun mendekati guru Supriyani.
Menyalami hingga memeluk guru honorer tersebut yang masih menangis.
Guru Supriyani juga terlihat memeluk erat ibunya yang mengenakan jilbab dan gamis berwarna hijau.
Diapun berjalan bersama sang ibu serta Ketua Lira Konawe Selatan, Soni Septyawan.
"Selamat hari guru," kata Soni sembari berjalan bersama Supriyani.
Aipda WH
Guru Supriyani Vonis Bebas
Kasus Guru Supriyani
Babak Baru Guru Supriyani
Supriyani
Aipda WH Gigit Jari Dilapor Balik Supriyani
| Sempat Gagal Seleksi, Guru Supriyani Akhirnya Lulus PPPK Jalur Khusus usai 16 Tahun Honorer |
|
|---|
| Kuasa Hukum Guru Supriyani Tagih Janji Mendikdasmen Soal Kliennya Diloloskan PPPK 2024 |
|
|---|
| Guru Supriyani yang Dituding Aniaya Anak Polisi Kini Tak Lulus PPPK, Tagih Janji Mendikdasmen |
|
|---|
| AKHIRNYA Aipda Amiruddin Akui Peras Supriyani Rp 50 Juta usai Diperiksa Propam, Polisi Lain Kebagian |
|
|---|
| Guru Supriyani Divonis Bebas, Kubu Aipda WH Meradang Sebut JPU Tak Serius-Cuci Tangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kolase-Guru-Supriyani-Kiri-dan-Aipda-WH-Kanan-avavav-avasva.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.