Kasus Guru Honorer Supriyani

Guru Supriyani Divonis Bebas, Kubu Aipda WH Meradang Sebut JPU Tak Serius-Cuci Tangan

Vonis bebas guru Supriyani dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Andoolo Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara

Editor: Hendrik Budiman
TribunnewsSultra
Guru Supriyani Vonis Bebas Soal Tudingan Aniaya Anak Polisi. Guru Supriyani Divonis Bebas, Kubu Aipda WH Meradang Sebut JPU Tak Serius-Cuci Tangan 

TRIBUNBENGKULU.COM - Guru Supriyani divonis bebas dan dinyatakan tak terbukti menganiaya D, siswanya di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, kini kubu Aipda WH tak puas.

Diketahui, vonis bebas guru Supriyani dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Andoolo Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).

"Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.

Terkait putusan tersebut, kuasa hukum Aipda WH, La Ode Muhram, mengatakan bebasnya guru Supriyani karena jaksa penuntut umum (JPU) tidak serius menangani kasus tersebut.

Termasuk dalam proses pembuktian perkara guru Supriyani.

Selain itu, katanya, JPU, juga seolah cari aman karena keteledoran dalam melakukan penahanan terhadap guru Supriyani.

"Iya, JPU tidak serius dan mencuci tangan," kata La Ode Muhram Naadu, dikutip dari Tribun Sultra. 

"Jadi, memang JPU tidak sungguh-sungguh dalam membuktikan perkara ini." 

"Dari awal sudah tercium gelagat ingin menyelamatkan diri dari keteledoran mereka pada tahap P21 dan melakukan penahanan," jelasnya.

Muhram mengatakan, Aipda WH dan keluarga masih sedih dengan vonis bebas tersebut. 

Hingga saat ini Aipda WH masih yakin bahwa anaknya mengalami luka di paha akibat dianiaya guru Supriyani. 

Karena keluarga Aipda WH masih meyakini luka yang ada di paha anak mereka dipukuli Supriyani.

"Iya, bahkan orangtua korban sedih dengan adanya vonis ini," kata Muhram.

Baca juga: Aipda WH Gigit Jari Dilapor Balik Usai Guru Supriyani Divonis Bebas, Bak Senjata Makan Tuan 

Muhram menyampaikan kurang seriusnya JPU dalam kasus ini, karena jaksa tidak mempu menunjukkan bukti lain di persidangan yang bisa menjadi pertimbangan untuk memutus perkara.

Jaksa hanya meyakinkan hakim adanya bukti pemukulan dari keterangan korban D, anak Aipda WH dan dua murid lain.

Seharusnya JPU menghadirkan bukti-bukti lain sehingga bisa memperkuat adanya tindak pidana yang dilakukan Supriyani.

"Bahwa alat bukti petunjuk berupa keterangan dua saksi anak dan satu saksi anak sebagai korban dianggap sebagai satu alat bukti," ujarnya.

3 Tuntutan Kubu Guru Supriyani

Setelah vonis bebas, kuasa hukum guru Supriyani membeberkan tiga tuntutan.

Pertama, tim kuasa hukum guru Supriyani yang diketuai Andri Darmawan akan memperkarakan pihak-pihak yang selama ini menyengsarakan guru Supriyani, baik secara pidana maupun kode etik. 

Untuk itu, Andri Darmawan masih menunggu putusan bebas guru Supriyani berkekuatan hukum tetap alias inkrah. 

Seperti diketahui, setelah putusan, majelis hakim PN Andoolo memberi kesempatan masing-masing pihak yakni jaksa penuntut umum (JPU) dan guru Supriyani untuk bersikap selama 7 hari, apakah menerima putusan tersebut atau banding/kasasi. 

Karena itu lah, pihak guru Supriyani menunggu 7 hari ini untuk mengetahui sikap JPU apakah menerima atau mengajukan kasasi. 

"Putusan bebas, Alhamdulillah, artinya hakim sependapat dengan nota pembelaan kami.

Terkait langkah-langkah ke depan."

"Ini putusan belum inkrah, ada 7 hari kesempatan jaksa untuk menyampaikan kasasi. Kami menunggu itu," kata Andri dikutip dari tayangan TVOne pada Senin (25/11/2024).  

Sambil menunggu hal itu, Andri mengaku tengah memformulasikan dan merencanakan hal-hal yang akan mereka tuntut.

Misalnya, terkait laporan pelanggaran kode etik terhadap personil Polsek Baito yang saat ini sudah berjalan.

"Kami akan mengawal ini," tegas Andri. 

Andri juga akan memeriksa adanya pelanggaran-pelanggaran, termasuk adanya dugaan rekayasa kasus.  

"Dengan putusan bebas ini kita coba memeriksa, apakah ada pelanggaran-pelanggaran termasuk rekayasa kasusnya."

"Karena memang perbuatan itu tidak ada, kenapa perkara ini kemudian ada? Apakah ada sesuatu?" kata Andri. 

Selain itu, Andri juga perlu menuntut adanya rehabilitasi atau pemulihan nama baik guru Supriyani. 

Kemudian, tim kuasa hukum juga perlu mengajukan tuntutan ganti kerugian yang sudah dialami guru Supriyani selama 8 bulan perkara ini bergulir. 

"Selama 8 bulan ini ibu Supriyani, kalau bekerja tidak fokus. Kehidupan rumah tangga juga terganggu. Ini yang harus difikirkan untuk mendapatkan pemulihan," katanya. 

Hanya saja, Andri tidak menyebutkan nilai kerugian materiil maupun nonmateriil yang akan dituntut. 

Sementara itu, guru Supriyani yang diwawancara di tempat yang sama mengaku menyerahkan langkah selanjutnya kepada kuasa hukumnya. 

Dia mengaku sangat bersyukur mendapat vonis bebas tanpa embel-embel apapun. 

Supriyani mengaku sempat deg-degan saat mendengarkan vonis karena sebelumnya dia diituntut lepas oleh jaksa dan masih dinyatakan bersalah. "

"Tadi waktu di persidangan, sempat tegang, was-was."

"Karena di minggu lalu, dituntut bebas tapi amsih bersalah. Jadi tadi sempat was-was, tapi intinya tetap berdoa dan semangat."

"Alhasil, Alhamdulillah, saya bisa dibebaskan tanpa syarat apapun, dan mendapat keadilan," kata Supriyani dengan wajah sumringah. 

Supriyani mengaku setelah ini akan kembali ke sekolah untuk mengajar seperti sedia kala.

"Pastinya setelah putusan belajar, saya tetap akan kembali mengajar di sekolah," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved