Pilgub Bengkulu 2024

Masih Ditahan KPK, Bagaimana Hak Pilih Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah?

Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah, Sekdaprov Isnan Fajri, dan Anca selaku Adc Gubernur Rohidin masih memiliki hak pilih meski ditahan KPK.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono. Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah, Sekdaprov Bengkulu Isnan Fajri, dan Anca selaku Adc Gubernur Rohidin masih memiliki hak pilih meski ditetapkan sebagai tersangka OTT dan ditahan KPK. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - KPK melakukan penahanan terhadap 3 warga Bengkulu, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Anca (Adc Gubernur Rohidin) dan Sekdaprov Bengkulu Isnan Fajri. 

Ketiganya menjadi tersangka korupsi pemerasan dan gratifikasi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Sabtu (23/11/2024) di Bengkulu.

Terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024, ketiganya ditahan di Rutan Cabang KPK.

Rohidin Mersyah merupakan incumbent Gubernur Bengkulu pada Pilkada serentak 2024. Rohidin Mersyah mendapatkan nomor urut 2, bersama pasangannya Meriani, yang menjadi calon wakil Gubernur Bengkulu

Lalu, bagaimana hak pilih dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Adc Gubernur Rohidin Anca ini? 

Terkait ini, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono menjelaskan, KPU akan menjalankan kebijakan sesuai dengan regulasi yang ada.

Termasuk bagi masyarakat Bengkulu, yang sudah terdaftar Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun berhalangan hadir pada hari pencoblosan, Rabu 27 November 2024.

"Dan seandainya saat pemilihan nanti mereka tidak bisa hadir di TPS karena berada di luar jangkauan kita. Maka KPU Provinsi Bengkulu ini, tidak memiliki kewenangan ataupun aturan yang memperbolehkan mengantarkan surat suara ke luar daerah," jelas Rusman.

Meski demikian, Gubernur Bengkulu non aktif Rohidin, Sekdaprov Isnan Fajri dan Adc gubernur Anca masih bisa menggunakan hak pilihnya.

"Secara hak, mereka masih berhak menggunakan hak pilihnya, sesuai di mana mereka terdaftar di TPS," sambung Rusman. 

TPS Rohidin

H-1 jelang pencoblosan pada Rabu 27 November 2024, suasana di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Jl Sadang, Kota Bengkulu mulai terlihat aktivitas para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mempersiapkan tempat pemungutan suara. 

TPS 10 ini merupakan TPS yang terdapat Daftar Pemilih Tetap (DPT) Calon Gubernur (Cagub) Bengkulu nomor urut 2  Rohidin Mersyah dan keluarga.

"Iya sudah persiapan, dan undangan semua mulai diantarkan. Besok kita mulai sekitar jam 07.00 pagi sampai 13.00 WIB siang. Kalau penghitungan itu setelahnya. Selesai perhitungan kita antarkan ke kelurahan," jelas Ketua KPPS TPS 10, Riki, Selasa (26/11/2024).

Sementara itu, mengenai C Pemberitahuan atau undangan pemilihan untuk hadir di TPS 10 ini, yang diperuntukkan untuk Rohidin Mersyah hingga Selasa siang (26/11/2024) masih berada di KPPS. 

Lantaran, kediaman pribadi Rohidin Mersyah kosong.

Baca juga: Helmi Hasan Coblos di TPS 1 Sidomulyo Gading Cempaka Kota Bengkulu, H-1 Posko Ramai

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved