Jumat, 1 Mei 2026

Hasil Hitung Suara KPU

Quick Count dan Hitung Suara Pilwakot Bengkulu 2024, Cek Perolehan Dani Hamdani hingga Dedy Wahyudi

Hasil perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kota Bengkulu 2024 resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tayang:
KPU
Ilustrasi hasil perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kota Bengkulu 2024 resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Situs ini diperbarui secara real-time sesuai dengan data yang masuk. 

Anda dapat memeriksa pembaruan setiap saat hingga hasil akhir diumumkan.

Disclaimer:

Data pada situs ini adalah data sementara hingga penetapan resmi hasil pemilu oleh KPU.

Pastikan Anda hanya mengakses informasi dari situs resmi untuk menghindari informasi palsu.

Rilis Quick Count Paling Cepat Pukul 15.00 WIB

Sementara itu, pada Pilkada serentak 2024 ini juga mendapat perhatian dari sejumlah lembaga survei sehingga dilakukan hitung cepat atau quick count.

Hasil Quick Count Sejumlah lembaga survei ini dapat dilihat mulai pukul 15.00 WIB.

Klik di sini untuk melihat hasil quick count Pilkada Serentak 2024 lainnya

https://pemilu.kompas.com/quickcount/charta-politika/pilkada-jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, hasil hitung cepat atau quick count lembaga survei dirilis paling cepat pada pukul 15.00 WIB atau dua jam setelah pemungutan suara selesai. 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

"Masih, belum diganti dan masih berlaku," ujarnya saat dihibungi Kompas.com, Senin (25/11/2024).

Pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut tertulis "Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat." 

Adapun ayat satu menjelaskan soal lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu. 

Ayat 2 menerangkan, pengumuman hasil survei dilarang dilakukan pada masa tenang.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved