Pilkada Serentak 2024

Perolehan Ramzi: Quick Count Indikator Politik dan Hitung Suara Pilbup Cianjur Resmi KPU

Inilah hasil hitung cepat atau quick count artis dan presenter nasional, Ramzi pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Cianjur 2024.

Instagram Ramzi
Inilah hasil hitung cepat atau quick count artis dan presenter nasional, Ramzi pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Cianjur 2024. 

Data pada situs ini adalah data sementara hingga penetapan resmi hasil pemilu oleh KPU.

Pastikan Anda hanya mengakses informasi dari situs resmi untuk menghindari informasi palsu.

Hasil Quick Count

Selain itu, Pilkada serentak 2024 ini juga mendapat perhatian dari sejumlah lembaga survei sehingga dilakukan hitung cepat atau quick count.

Namun demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, hasil hitung cepat atau quick count lembaga survei dirilis paling cepat pada pukul 15.00 WIB atau dua jam setelah pemungutan suara selesai. 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

"Masih, belum diganti dan masih berlaku," ujarnya saat dihibungi Kompas.com, Senin (25/11/2024).

Pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut tertulis "Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat." 

Adapun ayat satu menjelaskan soal lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu. 

Ayat 2 menerangkan, pengumuman hasil survei dilarang dilakukan pada masa tenang.

Pasal ini juga mengatur pengumuman yang dikeluarkan dari hasi survei berisi hasil penghitungan cepat sampai akhir. 

"Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengenai pemilu atau pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota," demikian isi Ayat 5 PKPU 9/2022.

Hasil Quick Count Sejumlah lembaga survei ini dapat dilihat mulai pukul 15.00 WIB.

Klik di sini untuk melihat hasil quick count Pilkada Serentak 2024 lainnya

https://pemilu.kompas.com/quickcount

Survei tersebut dilakukan oleh Litbang Kompas, Lembaga Survei Indonesia, Charta Politika Indonesia dan Indikator.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved