Pilbup Bengkulu Tengah 2024

Suasana PSU di TPS 01 Desa Taba Lagan Bengkulu Tengah, Antusias Masyarakat Masih Tinggi

KPU Bengkulu Tengah menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Desa Taba Lagan Kecamatan Semidang Lagan Bengkulu Tengah, Selasa (3/12/2024). 

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hendrik Budiman
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Desa Taba Lagan Kecamatan Semidang Lagan Bengkulu Tengah, Selasa (3/12/2024).  

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Desa Taba Lagan Kecamatan Semidang Lagan Bengkulu Tengah, Selasa (3/12/2024). 

Dari pantauan TribunBengkulu.com, PSU ini dimulai sejak pukul 07.00 Wib dan tampak antusias masyarakat cukup tinggi untuk kembali menyalurkan hak suara. 

Terbukti hingga pukul 10.20 WIB, masyarakat masih tampak memadati TPS yang berada di Gedung Serba Guna Desa Taba Lagan. 

Salah satu masyarakat yang memilih, Lesmi Purnamasari mengungkapkan, dirinya masih tetap semangat untuk menyumbangkan hak suara, meski PSU ini menyita waktu kerja dan aktivitas lainnya. 

"Memang sangat menyita waktu ya, untungnya saya diizinkan oleh atasan untuk memilih," ujar Lesmi. 

Menurutnya, walaupun sudah dilakukan PSU, namun hal tersebut tidak akan merubah pilihannya baik Pilgub maupun Pilbup. 

Baca juga: Gara-gara Pasutri Coblos 2 Kali, KPU Bengkulu Tengah Gelar PSU Besok

"Tidak akan berubah dong, karena satu suara itu menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin kita kedepan," sampainya. 

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Bengkulu Tengah, Brotoseno menjelaskan, pelaksanaan PSU ini merupakan rekomendasi dari Bawaslu atas temuan selama Pilkada serentak pada 27 November 2024 lalu. 

"Kita menemukan, bahwa ada dua warga yang sudah terdata di Desa Linggar Galing namun, diakomodir oleh KPPS untuk memilih di TPS 01 Desa Taba Lagan," ujar Brotoseno. 

Padahal berdasarkan aturan, jika seorang pemilih telah terdata di salah satu TPS, maka orang tersebut tidak diperkenankan untuk memilih dengan menggunakan KTP saja. 

"Jadi di TPS 01 Desa Taba Lagan ini, pemilih tersebut masuk kategori DPK, padahal sudah terdata di TPS lain, sedangkan syarat untuk menjadi DPK itu, tidak terdata di DPT manapun," ungkapnya. 

Diakui Brotoseno, kejadian tersebut murni merupakan kelalaian dari KPPS sebagai penyelenggara di TPS. 

"Kita sudah merekomendasikan kepada KPU Bengkulu Tengah untuk memberikan sanksi administrasi kepada KPPS," jelas Brotoseno. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved