Apa Itu Utusan Khusus Presiden? Ini Tugas dan Fungsi Miftah Maulana yang Hina Penjual Es Teh
Miftah Maulana merupakan salah satu utusan khusus Presiden Prabowo Subianto untuk Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Pasal 20
(1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Utusan Khusus Presiden tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Utusan Khusus Presiden, diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.
Pasal 23
Masa bakti Utusan Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan.
Pasal 24
Utusan Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon
Pasal 25
Utusan Khusus Presiden mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Kabinet.
Utusan Khusus Presiden
Miftah Maulana
Tugas dan Fungsi Utusan Khusus Presiden
Penjual Es Teh
Presiden Prabowo Subianto
SMA Garuda Bakal Hadir di Rejang Lebong Bengkulu, Lahan 20 Hektare Disiapkan di Kawasan Danau Mas |
![]() |
---|
Dukung Hilirisasi dan Ekosistem EV, PLN Pasok Listrik 2 × 27,7 MVA ke Pabrik Baterai EV di Karawang |
![]() |
---|
Pulau Enggano Dapat Rp 25 Miliar untuk Kampung Nelayan, Pemkab Bengkulu Utara: Terima Kasih Presiden |
![]() |
---|
5.383 Rumah di Wilayah 3T Kini Teraliri Listrik Bersih usai Presiden Prabowo Resmikan 47 PLTS |
![]() |
---|
Kelakar Prabowo Sindir Bahlil 'Nasib Kau Baik Jadi Menteri ESDM' Sempat Viral Tak Disalami Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.