Apa Itu Utusan Khusus Presiden? Ini Tugas dan Fungsi Miftah Maulana yang Hina Penjual Es Teh
Miftah Maulana merupakan salah satu utusan khusus Presiden Prabowo Subianto untuk Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Pasal 26
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Utusan Khusus Presiden dibantu paling banyak 2 (dua) Asisten dan setiap Asisten dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.
(2) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara.
Pasal 27
Asisten dan Pembantu Asisten Utusan Khusus Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.
Pasal 28
(1) Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan structural eselon II.a.
(2) Pembantu Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon III.a.
Pasal 29
(1) Dalam hal Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon II.a.
(2) Dalam hal Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon III.a.
(3) Asisten dan Pembantu Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam hal yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya, tidak diberikan hak pensiun dan/atau pesangon.
Pasal 30
(1) Asisten dan Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet.
(2) Masa tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Utusan Khusus Presiden.
Utusan Khusus Presiden
Miftah Maulana
Tugas dan Fungsi Utusan Khusus Presiden
Penjual Es Teh
Presiden Prabowo Subianto
Rekam Jejak-Kekayaan Ahmad Dofiri Eks Wakapolri Merapat ke Istana, Isu Reshuffle Kabinet Jilid 2 |
![]() |
---|
Demo Ricuh di Mana-mana, Prabowo Akhirnya Buka Suara: Percaya pada Pemerintah, Tenang! |
![]() |
---|
Pernyataan Terbaru Presiden Prabowo Subianto: Evaluasi Tunjangan DPR-Instruksikan TNI/Polri |
![]() |
---|
SMA Garuda Bakal Hadir di Rejang Lebong Bengkulu, Lahan 20 Hektare Disiapkan di Kawasan Danau Mas |
![]() |
---|
Dukung Hilirisasi dan Ekosistem EV, PLN Pasok Listrik 2 × 27,7 MVA ke Pabrik Baterai EV di Karawang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.