Pilbup Bengkulu Tengah 2024

Paslon Bupati Bengkulu Tengah Evi-Rico Tolak Tandatangani 9 Hasil Pleno Kecamatan, KPU: Hak Mereka

Pasangan calon (Paslon) Bupati Bengkulu Tengah, Evi Susanti-Rico Zaryan menolak menandatangani 9 hasil pleno ditingkat kecamatan. 

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Saksi Paslon Bupati nomor urut dua Evi Susanti-Rico, Halis. Paslon Bupati Bengkulu Tengah Evi Susanti-Rico Zaryan menolak menandatangani 9 hasil pleno di tingkat kecamatan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Pasangan calon (Paslon) Bupati Bengkulu Tengah Evi Susanti-Rico Zaryan menolak menandatangani 9 hasil pleno di tingkat kecamatan. 

Sembilan kecamatan tersebut terdiri dari Kecamatan Talang Empat, Karang Tinggi, Taba Penanjung, Merigi Kelindang, Merigi Sakti, Bang Haji, Pematang Tiga, Pondok Kubang dan Pondok Kelapa. 

Paslon Evi Susanti-Rico Zaryan hanya menerima hasil pleno di dua kecamatan, yakni Kecamatan Pagar Jati dan Kecamatan Semidang Lagan. 

Kepada TribunBengkulu.com, saksi Paslon Bupati nomor urut dua Evi Susanti-Rico, Halis menyampaikan, tidak dilakukannya penandatanganan hasil pleno di tingkat kecamatan tersebut lantaran terdapat mekanisme penyelenggaraan pemilu yang tidak tepat. 

"Kami menilai ada banyak mekanisme pelanggaran yang tidak tepat telah terjadi, mulai dari DPK, absensi hingga tahapan-tahapan lainnya. Hal tersebut membuat kami tidak ingin menandatangani hasil pleno kecamatan," ujar Halis saat mengikuti pleno di tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah, Kamis (5/12/2024). 

Seperti di Kecamatan Pondok Kelapa, yang banyak terdapat pemilih tambahan dan memiliki potensi terdapat kecurangan di dalam penyelenggaraan pemilu. 

"Hak kami sebagai saksi adalah mendapatkan keterbukaan informasi terkait seluruh tahapan, tetapi kami menilai di sini banyak yang tidak dilakukan oleh penyelenggara pemilu," ungkapnya. 

Sementara itu, Ketua KPU Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah mengungkapkan, tidak dilakukannya penandatanganan oleh saksi paslon tidak akan mempengaruhi jalannya tahapan Pilkada di Bengkulu Tengah

"Untuk menandatangani ataupun tidak itu hak setiap paslon, mau ditandatangani ataupun tidak, hal tersebut tidak berpengaruh terhadap hasil pilkada," ujar Meiky. 

Hal tersebut dikarenakan, selain saksi paslon nomor dua, paslon nomor urut satu dan tiga tetap menandatangani dan disaksikan langsung oleh jajaran Bawaslu Bengkulu Tengah

"Karena memang, secara hasil pemungutan suara sudah jelas, penanganan juga jelas, keberatan baik di tingkat TPS maupun kecamatan juga tidak ada. Sehingga memang tidak akan mempengaruhi apapun," kata Meiky. 

Baca juga: Saksi Paslon Nomor 2 Evi-Rico Ngotot Minta KPU Bengkulu Tengah Buka Data DPK saat Pleno Kabupaten

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved