Berita Kriminal

4 Jukir Ilegal di Bengkulu Diamankan, Masih Nekat Pelaku Bisa Terancam 9 Tahun Penjara

Sebanyak 4 orang juru parkir (Jukir) ilegal diamankan anggota Tim Saber Pungli Kota Bengkulu, hanya dalam tempo 2 hari.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
Diduga lakukan pungutan liar (Pungli) parkir, 4 juru parkir di Kota Bengkulu diamankan Tim Saber Pungli Kota Bengkulu. 

Laporan wartawan TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sebanyak 4 orang juru parkir (Jukir) ilegal diamankan anggota Tim Saber Pungli Kota Bengkulu, hanya dalam tempo 2 hari.

Sebelumnya tim berhasil mengamankan 1 orang Jukir ilegal yaitu berinisial AK (31) yang merupakan warga asal Jalan Kerapu Kelurahan Berkas Kecamatan Teluk Segara.

AK diduga lakukan pungutan liar (Pungli) parkir di kawasan Jalan Meranti Raya Kelurahan Sawah Lebar Baru Kecamatan Ratu Agung, juru parkir di Kota Bengkulu diamankan Tim Saber Pungli Kota Bengkulu.

Terbaru tim kembali berhasil mengamankan 3 Jukir liar lainnya yang beroperasi di kawasan Jalan Asahan Raya Kelurahan Padang Harapan Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Pertama ada Ru (50) warga asal Jalan Merawan Kelurahan Sawah Lebar Baru Kecamatan Ratu Agung, Kedua berinisial JW (31) warga asal Jalan Almukaromah 06 Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Gading Cempaka.

Ketiga ada pelaku Ha (55) warga asal Jalan Muhajirin Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati.

Saat dilalukan pemeriksaan oleh petugas ketiganya tidak mampu untuk menunjukkan Surat Perinrah Tugas (SPT) resmi dari pihak terkait.

"Total kita sudah mengamankan 4 orang Jukir ilegal," ungkap Ketua Tim Saber Pungli Kota Bengkulu AKBP Max Mariners, Jumat (13/12/2024).

Sama dengan AK, ketiga Jukir lainnya yaitu Ru, JW, dan Ha juga hanya diberi sanksi peringatan dan diminta untuk membuat surat pernyataan.

Surat tersebut berisikan apabila pelaku kembali melakukan kegiatan pungli parkir, maka dirinya siap dijerat dengan aturan hukum yang berlaku.

Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, pelaku Pungli bisa saja dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Imbauan kita masih sama, mengimbau kepada masyarakat untuk melapor jika ada menemui atau mengetahui adanya pungli yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," kata Max.

Baca juga: Jukir di Bengkulu Diamankan Tim Saber Pungli, Pungut Uang Parkir di Kawasan Sawah Lebar Baru

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved