UMK dan UMP Bengkulu 2025
Reaksi DPP Apindo soal UMP Bengkulu 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2.670.039
Reaksi DPP APINDO Bengkulu soal Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu 2025 ditetapkan naik 6,5 persen.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Reaksi Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bengkulu soal Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu 2025 ditetapkan naik 6,5 persen.
Menurut Sekretaris DPP Apindo Bengkulu Adran Khalik, persentase kenaikan UMP mengikuti instruksi nasional. Lantaran untuk penetapan UMP tahun ini tersentral dari arahan pemerintah pusat.
"Ya kita ikuti perintah pusat. Tapi memang kondisi perekonomian masing-masing daerah itu berbeda, tidak bisa disamakan," ujar Adran, Minggu (15/12/2024).
Ia mencontohkan misalnya di Provinsi Bengkulu bila dilihat dari perhitungan yang dilakukan oleh pihaknya ada kenaikan sekitar 5 persen.
Akan tetapi dari pemerintah pusat sudah mengambil kebijakan kenaikan UMP di angka 6,5 persen.
Padahal, ada kemungkinan di provinsi lain angka kenaikan UMP bisa di angka 7 hingga 8 persen. Namun demikian pemerintah pusat sudah memutuskan 6,5 persen.
"Ya daerah tidak bisa apa-apa lagi, harus ikut itu. Jangan dipukul rata seperti ini, kita berharap mana yang selama ini sudah baik, pakai saja," jelas Adran.
Dengan sentralisasi angka kenaikan UMP ini, Apindo Bengkulu menilai kurang ideal karena kondisi perekonomian masing-masing daerah berbeda.
Serta berharap agar kenaikan UMP selaras dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi seperti sebelumnya.
"Kalau digeneralkan seperti ini ya agak kesulitan juga kita. Selama ini kan berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi daerah, kondisi ketenagakerjaan daerah. Jadi angkanya itu angka ideal di setiap daerah," kata Adran.
Baca juga: Sah, UMP Bengkulu 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2.670.039, Berlaku 1 Januari 2025
UMP Bengkulu 2025 Rp 2,6 Juta
Sah, Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2025 resmi mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin mengatakan, UMP Bengkulu 2025 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Untuk besaran nominal kenaikan UMP 2025 ini mencapai Rp 162.960 ribu, atau menjadi Rp 2.670.039 naik dari UMP 2024 sebesar Rp 2.507.079,24.
"Berdasarkan SK Gub No. M632 Nakertrans 2024 tanggal 10 Des 2024 tentang UMP Provinsi Bengkulu Tahun 2025 sebesar 2.670.039,-," kata Syarif, Rabu (11/12/2024).
Syarif menjelaskan, dasar dari penetapan UMP 2025, mengacu pada surat keputusan Menteri Tenaga Kerja melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Permenaker memuat aturan soal ketetapan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral untuk tahun 2025.
Kemudian permenaker ditindaklanjuti dengan melakukan rapat Dewan Pengupahan.
Pada tanggal 9 Desember lalu Dewan Pengupahan telah merekomendasikan bahwa UMP Provinsi Bungkulu mengalami kenaikan kurang lebih Rp160.000 atau 6,5 persen dari UMP 2024.
"Kami berharap UMP ini mulai diberlakukan 1 Januari 2025. Untuk UMK kita juga memutuskan mengadakan rapat untuk Dewan Pengupahan Kabupaten. UMK Kabupaten ini insya Allah hari Jumat besok, setelah hari Jumat besok insya Allah kita akan rilis tidak lama setelah rapat Dewan Pengupahan Kabupaten," beber Syarif.
Sebagai informasi, penetapan UMP 2025 ini sempat mengalami penundaan. Di mana adanya surat dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Nomor 4/498/HI.00.00/XI/2024 tertanggal 20 November 2024, ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
| Daftar Besaran UMK Tahun 2025 di Provinsi Bengkulu, Kabupaten Mukomuko Tertinggi |
|
|---|
| UMK 2025 Naik Mengikuti UMP Bengkulu, SPSI Rejang Lebong Pesimis Dapat Terealisasi |
|
|---|
| Buruh Sawit Kecewa, UMK Mukomuko Bengkulu 2025 Hanya Naik 6,5 Persen jadi Rp 3 Juta |
|
|---|
| UMK Mukomuko 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 3 Juta, Lebih Tinggi dari UMP Bengkulu |
|
|---|
| Sah, UMK Bengkulu Tengah Tahun 2025 Naik 6,5 Persen Menjadi Rp 2.816.834, Kapan Berlaku? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ketua-Dewan-Pimpinan-Daerah-DPD-APINDO-Bengkulu-Adran-Khalik.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.