Kasus Vina Cirebon

Imbas MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Bisa Kembali Ditangkap Polda Jabar  

Ditolaknya permohonan peninjauan kembali (PK) kasus Vina Cirebon bisa berimbas pada status Pegi Setiawan.

Editor: Rita Lismini
TribunBengkulu.com/Ist
Ditolaknya permohonan peninjauan kembali (PK) kasus Vina Cirebon bisa berimbas pada status Pegi Setiawan. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kini, pasca MA tolak PK terpidana kasus Vina Cirebon , maka sosok Pegi Setiawan kembali mendapat sorotan.

Bahkan Pegi disebut bisa saja kembali ditangkap oleh pihak Polda Jabar.

Pegi Setiawan beberapa waktu lalu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.

Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon memutuskan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah.

Akhirnya Pegi pun bebas dan lolos dari sangkaan sebagai otak dari pembunuhan Vina dan Eky.

Kini, setelah PK 7 terpidana ditolak, Pegi berpotensi untuk ditangkap dan dijadikan tersangka lagi.

Hal itu diungkap oleh Pakas Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel.

Menurut dia, Pegi Setiawan berpotensi untuk terkena kasus hukum lagi.

"Pegi Setiawan bisa saja sewaktu-waktu dipanggil kembali," kata Reza Indragiri

Namun menurut dia, Pegi bisa ditangkap lagi jika alat buktinya sudah cukup.

"Kalau Polda Jabar berhasil menemukan alat bukti 2 terhadap Pegi Setiawan, berubah status orang itu," jelasnya.

Sebab menurut Reza, sidang yang dijalani Pegi Setiawan beberapa waktu lalu bukan untuk bukti apakah ia melakukan pembunuhan itu atau tidak.

"Tapi hanya sebatas sah atau tidak Pegi Setiawan diputuskan sebagai tersangka," katanya.

" Kalau polisi menemukan bukti yang sah, maka PS bisa berubah statusnya, mengotaki malahan," tambah dia.

Padahal saat ini, kata Reza, Pegi sedang berusaha mengubah hidupnya dengan menyelesaikan pendidikan.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved