Kasus Vina Cirebon
Pernyataan Susno Duadji Pada Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon: Ini Kecelakaan
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, menjadi saksi ahli dalam sidang PK enam terpidana kasus Vina Cirebon di PN Cirebon.
TRIBUNBENGKULU.COM - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, dihadirkan pada sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (18/9/2024).
Susno hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan yang dimulai pukul 10.40 WIB.
Susno memberikan keterangan terkait proses pengungkapan dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam kasus kematian Vina dan Eki, yang awalnya diduga sebagai kecelakaan lalu lintas.
"Kalau urusan kecelakaan, cukup di Polsek saja. Tidak perlu sampai Kabareskrim," ujar Susno saat diwawancarai wartawan selepas memberi kesaksian di muka persidangan, Rabu dikutip dari Tribun Jabar.
Dalam keterangannya, Susno menyatakan bahwa kasus Vina Cirebon adalah kecelakaan.
Oleh karena itu, katanya, penanganannya cukup sampai di polsek dan tidak perlu sampai bareskrim.
Susno juga menekankan, penanganan kasus kecelakaan lalu lintas harus didukung oleh saksi mata yang melihat langsung kejadian.
"Ada dua orang, satu meninggal, satu selamat. Ada darah, helm, dan sepeda motor. Di TKP (tempat kejadian perkara), ada tiang penerangan jalan umum. Ini jelas penanganan kasus kecelakaan lalu lintas," ucapnya.
Susno juga menyoroti kesamaan prosedur dalam penyidikan kasus kecelakaan dan kriminal.
"Baik penyidikan lalu lintas maupun reserse, hukum acaranya sama. Korban, TKP, barang bukti, dan saksi harus ada. Semua itu harus diolah dulu sebelum polisi bisa menyimpulkan apakah ini kecelakaan atau bukan," ucap Susno yang jadi Kabareskrim Polri pada 2008-2009 itu.
Seperti diketahui, tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon menghadirkan sejumlah saksi ahli dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu.
Selain Susno Duadji, yang hadir sebagai saksi juga ada mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Pasaribu.
Anggota tim kuasa hukum enam terpidana, Jutek Bongso, menjelaskan alasan menghadirkan kedua ahli tersebut.
"Hari ini kami menghadirkan tujuh saksi, termasuk Pak Susno Duadji dan Edwin Pasaribu. Susno kami hadirkan untuk mengevaluasi proses penyidikan dalam kasus ini, mengingat beliau pernah menjabat sebagai kabareskrim," kata Jutek.
Menurut Jutek, kehadiran Edwin Pasaribu bertujuan untuk mengkaji perlindungan yang diberikan kepada terpidana dalam kasus ini.
| Terkuak Kabar Terbaru Terpidana Kasus Vina Cirebon usai PK Ditolak, Rivaldi: Lebih Baik Membusuk |
|
|---|
| Nasib Pilu Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Cirebon Bersimpuh di Makam Ayah, Tangannya Diborgol |
|
|---|
| Imbas MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Bisa Kembali Ditangkap Polda Jabar |
|
|---|
| Penyebab Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Sumpah Pocong, Bukti Miris Hukum Indonesia? |
|
|---|
| Iptu Rudiana Berkilah Takut Sumpah Pocong Padahal Sebelumnya Nantang Saka Tatal, Farhat: Cuma Gertak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Mantan-Kabareskrim-Polri-Komjen-Pol-Purn-Susno-Duadji-Vina-Cirebon.jpg)