Kasus Vina Cirebon

Terkuak Kabar Terbaru Terpidana Kasus Vina Cirebon usai PK Ditolak, Rivaldi: Lebih Baik Membusuk 

Kasus pembunuhan terhadap Vina Cirebon yang sempat heboh di seluruh kalangan masyarakat, kini  terkuak kabar terbaru pada terpidanya. 

Editor: Rita Lismini
TribunJabar.id
Enam terpidana kasus Vina Cirebon, kini terkuak kabar terbaru mereka usai permintaan Peninjauan Kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), salah satu pengakuannya bikin pilu, Selasa 19 Agustus 2025. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kasus pembunuhan terhadap Vina Cirebon yang sempat heboh di seluruh kalangan masyarakat, kini  terkuak kabar terbaru pada terpidanya. 

Kasus pembunuhan Vina Cirebon hingga kini masih meninggalkan tanda tanya dan banyak kejanggalan. 

Bahkan sosok pelaku utama atau dalang utama pembunuhan Vina Cirebon tidak benar-benar terungkap. 

Namun beberapa terpidana lainnya telah berhasil ditangkap. 

Kabar terbarunya, Kuasa hukum, Titin Prialianti membongkar kondisi terpidana kasus Vina Cirebon setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) mereka ditolak Mahkamah Agung.

Bahkan, ucapan salah satu terpidana Rivaldi Aditya Wardhana alias Ucil membuat anggota tim kuasa hukum Jutek Bongso menangis.

Titin bercerita kondisi para terpidana kasus Vina Cirebon sangat buruk setelah pengumuman Peninjauan Kembali (PK).

"Secara psikologis mereka betul-betul terpukul," kata Titin kepada Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri dari akun Youtube Forum Keadilan TV, Senin (18/8/2025).

Diketahui, tujuh terpidana kasus Vina Cirebon adalah Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya, Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto. 

Mereka  dihukum penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. 

Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mereka. 

TItin mengatakan sehari sebelum pengumuman PK, komunikasi dengan para terpidadana masih nyaman. Bahkan, para terpidana sudah mendapatkan ucapan selamat dari rekan-rekan mereka.

"Alhamdulillah sebentar lagi pulang ya gitu. Saya juga merinding ngomong begitu. Tetapi kemudian ketika pengumuman PK, ternyata di dalam juga sudah mereka terinformasi kalau memang PK ditolak dan itu betul-betul lukanya kalau kata saya lebih parah dari sebelumnya," kata Titin.

Titin mengatakan kondisi mental para terpidana semakin anjlok daripada sebelum keputusan permohonan PK ditolak. 

Ia menceritakan setelah permohonan PK ditolak, tim kuasa hukum mendatangi Lembaga Permasyarakatan Cirebon.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved