Kasus Vina Cirebon

Nasib Pilu Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Cirebon Bersimpuh di Makam Ayah, Tangannya Diborgol 

Nasib pilu Hadi Saputra terpidana kasus kematian Vina dan Eky bersimpuh di makam ayahnya yang baru saja meninggal dunia. 

Editor: Rita Lismini
TribunnewsBogor
Nasib Pilu Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Cirebon Bersimpuh di Makam Ayah, Kondisi Tangan Diborgol 

TRIBUNBENGKULU.COM - Nasib pilu Hadi Saputra terpidana kasus kematian Vina dan Eky bersimpuh di makam ayahnya yang baru saja meninggal dunia. 

Dengan kondisi tanan diborgol, Hadi Saputra tak kuasa menahan sedih ketika berada di makam ayahnya, Karsana.  

Ayah Hadi Saputra tersebut diketahui meninggal dunia lantaran pembuluh darahnya pecah. 

Pemicu pembuh darah ayahnya pecah lantaran tidak akan pernah lagi melihat anaknya terbebas dari penjara. 

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak dengan tegas peninjauan kembali alias PK yang diajukan oleh Hadi Saputra. 

Ironisnya, sampai kahir hayatnya ayah Hadi Saputra tak kunjung lagi bertemu dengan putranya tersebut. 

Keduanya justru bertemu ditempat peristirahatan terakhir yakni liang kubur. 

Hal ini tentu menjadi duka yang mendalam bagi Hadi Saputra. 

Beruntungnya dirinya dizinkan untuk datang ke pemakaman ayahnya namun sembari di borgol yang ditutupi dengan kain. 

Setelah Sudirman kehilangan ibunya pada 5 Desember 2024, kini ayah Hadi Saputra, terpidana kasus Vina lainnya, juga meninggal dunia pada Sabtu (28/12/2024).

Prosesi pemakaman Karsana dilaksanakan pada Minggu (29/12/2024) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Saladara, Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Suasana sedih menyelimuti acara tersebut, dengan kehadiran Hadi yang dikawal ketat oleh petugas kepolisian dan lapas.

Hadi, yang mengenakan pakaian serba putih dan tangan diborgol, tidak dapat menahan tangis saat berada di hadapan makam ayahnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum para terpidana masih menunggu salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung (MA) setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) mereka ditolak pada 16 Desember lalu.

Mereka berencana mempelajari salinan tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved