Berita Kriminal

Kapolresta Bengkulu Ultimatum Pelajar Terlibat Kekerasan, Kedapatan Bisa 9 Tahun Dipenjara

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata beri ultimatum kepada para pelajar yang terlibat tindak pidana kekerasan.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata beri ultimatum kepada para pelajar yang terlibat tindak pidana kekerasa, bisa dipenjara. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata beri ultimatum kepada para pelajar yang terlibat tindak pidana kekerasan.

Pelajar yang terlibat tindak pidana kekerasan bisa saja terancam pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman 9 tahun penjara.

Contohnya seperti 6 remaja yang hampir semuanya berstatus pelajar, yang pada Minggu (15/12/2024) lalu terlibat tindak pidana pengeroyokan.

Polresta Bengkulu tetap memproses tindakan para remaja tersebut, dan terancam pasal 170 KUHP.

Untuk itu Deddy mengingatkan kepada para orangtua agar selalu memperhatikan tingkah laku anaknya, terutama mereka yang berusia remaja.

Jangan sampai nanti anak-anak yang masih remaja atau masih berstatus sebagai pelajar tersebut malah terlibat gangster apalagi sampai terlibat tindak pidana.

"Ingat jaga anaknya, jaga keberadaan anaknya, awasi betul jangan sampai dilepas begitu saja. Jangan nggak tau dengan siapa pergaulannya, nggak taunya malah melakukan tindak pidana," ungkap Deddy.

Dari beberapa kasus yang ditangani Polresta Bengkulu terkait aksi kekerasan yang dilakukan oleh remaja yang kebanyakan masih berstatus pelajar, rata-rata awalnya adalah akibat nongkrong hingga larut malam.

Dari sana kemudian terjadilah saling mengejek atau menjelekan, hingga membuat gejolak mereka selaku anak muda memuncak.

Dari sanalah baru kemudian aktivtas para remaja tersebut berujung kepada tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan hingga pada pembacokan dan lain-lain.

"Bahkan tidak menutup kemungkinan dari kumpul-kumpul yang tidak berguna itu bisa saja melakukan aksi begal, melakukan perampasan barang, dan lain sebagainya," ujar Deddy.

Maka dari itu menurut Deddy peran para orangtua dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anak mereka menjadi sangat penting.

Sementara itu Polresta Bengkulu sendiri menyatakan tidak akan segan untuk menindak pelaku kejahatan, kendati pelakunya pelajar sekalipun.

"Bahkan di bawah umur pun akan kami tindak tegas. Maka dari itu para orangtua betul-betul harus dijaga anak-anaknya," kata Deddy.

Baca juga: Jadwal Libur Sekolah Semester Ganjil Pelajar PAUD, SD dan SMP di Kota Bengkulu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved