Berita Kriminal

Pria asal Kepahiang Gelapkan Motor Petani di Rejang Lebong, Demi Beli Sabu

Demi Beli Sabu, Pria Asal Kepahiang Gelapkan Motor Petani di Rejang Lebong.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
KASUS NARKOBA - Konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong terkait kasus penipuan dan penggelapan pada Kamis (30/10/2025). Petani asal Kepahiang nekat melarikan sepeda motor tetangga kebunnya untuk membeli sabu. 

Ringkasan Berita:
  • Uang hasil penggelapan motor dengan cara digadai digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu
  • Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp19,7 juta
  • Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Ada-ada saja ulah seorang buruh harian tani berinisial AC (36) warga Dusun IV Desa Taba Mulan, Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang ini.

Ia nekat menggelapkan sepeda motor milik tetangga kebunnya demi mendapatkan uang untuk membeli sabu.

Kasus itu terjadi di sebuah pondok di Dusun II Desa Air Nau Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU) pada Kamis (23/10/2025) lalu. 

Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George Rudianto, didampingi Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku meminjamkan sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli rokok. 

Karena mengenal pelaku, korban lantas meminjam sepeda motor tersebut tanpa curiga.

Namun setelah itu, sepeda motor yang baru dibeli oleh korban ternyata tak kunjung dikembalikan. 

"Karena tidak ada kabar korban langsung berangkat ke rumah orangtua pelaku, karena tak juga ketemu mereka akhirnya melapor ke kepolisian," jelas George. 

Adapun penangkapannya bermula dari orangtua pelaku yang menghubungi korban.

Orangtua pelaku menyampaikan bahwa pelaku sedang berada di rumah saudara kandungnya yang ada di Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang.

Korban kemudian melaporkan hal itu ke Polsek Ujan Mas untuk meminta bantuan menangkap pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku dan kemudian diserahkan ke Polres Rejang Lebong untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Jadi pelaku diamankan oleh Polsek Ujan Mas dan diserahkan ke Polres Rejang Lebong untuk proses hukum lebih lanjutnya," lanjut George. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya, pelaku sudah lama mengincar motor korban.

Begitu mendapat kesempatan karena dipinjamkan oleh korban, motor tersebut langsung digadaikan senilai Rp3 juta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved