Kasus Korupsi Bank Indonesia

KPK Tetapkan Anggota DPR Tersangka Kasus Dana CSR BI, Nasdem Buka Suara Soal Kabar Kadernya Terjerat

Dua tersangka yang ditetapkan merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Gedung KPK dan Gedung BI. KPK Tetapkan Anggota DPR Tersangka Kasus Dana CSR BI, Nasdem Buka Suara Ada Kabar Kadernya Terjerat 

TRIBUNBENGKULU.COM -  Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dua tersangka yang ditetapkan merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

Sebelumnya KPK menggeledah Kantor BI di Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024). 

Salah satu ruangan yang disasar tim penyidik adalah ruang Kerja Sama BI Perry Warjiyo.

Dari penggeledahan itu KPK mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik (BBE).

Baca juga: Alasan KPK Geledah Bank Indonesia, Indikasi Penyelewengan Dana CSR Untuk Pribadi?

KPK mengungkapkan modus dugaan korupsi terkait dengan dana CSR dari Bank Indonesia.

Ada penggunaan dana CSR yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Diduga ada yayasan yang terlibat.

"BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper, kurang lebihnya seperti itu," ujar Rudi.

"Yayasan, ada yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," lanjut jenderal polisi bintang dua ini.

Nasdem Buka Suara

DPP Partai NasDem menegaskan, hingga kini pihaknya belum mendapatkan informasi yang pasti terkait kabar salah satu kadernya ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi CSR Bank Indonesia.

Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim mengatakan, kabar yang didapat sejauh ini baru sebatas dari media sosial bukan dari instansi terkait dalam hal ini KPK.

"Kami belum dapat kabar apa-apa baru berita-berita medsos yang tingkat akurasinya masih harus di re-check," kata Hermawi saat dikonfirmasi Tribunnews, Rabu (18/12/2024).

Hermawi menyatakan, secara prinsip, partai pimpinan Surya Paloh itu menerapkan asas Equality before of law, dimana setiap kader memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Dalam prinsip partai tersebut ada salah satu poin yang dikedepankan NasDem jika ada kadernya yang tersangkut persoalan hukum yakni mundur dari partai.

"Prinsip ini kami jabarkan dalam pakta integritas yang menegaskan bahwa setiap kader NasDem yang berstatus tersangka dalam 4 perkara, seperti korupsi, anak dan perempuan, negara (terorisme), narkotika harus mengundurkan diri sementara dari keanggotaan partai sampai perkaranya berkekuatan hukum tetap," kata dia.

Menurut Hermawi, prinsip itu berlaku adil bagi semua kader Partai NasDem yang terjerat kasus sebagai tersangka.

Meski demikian, perihal diduganya salah satu kader NasDem terjerat korupsi CSR BI, sejauh ini pihaknya kata Hermawi, masih menunggu informasi yang pasti.

"Nah berkaitan dengan penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK atas dugaan korupsi kasus CRS - BI, kami menunggu pemberitahuan resmi apakah ada kader NasDem yang terlibat di dalamnya," kata dia.

Apabila memang benar ada salah satu kadernya yang diduga berinisial S terlibat dalam kasus korupsi CSR BI, itu maka penerapan pakta integritas partai akan dilakukan.

"Nah hal yang sama berlaku kepada setiap kader NasDem apapun posisi dan jabatan publik yang ia emban," tandas Hermawi.

Alasan KPK Geledah Bank Indonesia

Terungkap alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bank Indonesia,  pada Senin (16/12/2024) malam.

Penggeledahan yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah itu ternyata ada kaitannya dengan indikasi penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2023.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan, meskipun belum ada informasi rinci mengenai identitas tersangka maupun konstruksi perkara.

"Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," kata Asep, pada 13 September 2024.

Asep juga menjelaskan modus yang ditemukan dalam penyidikan adalah penyelewengan dana CSR untuk kepentingan pribadi.

“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.

Apa Indikasi Penyelewengan Dana CSR?
Hasil penyelidikan KPK menunjukkan bahwa dari total dana CSR yang dianggarkan, hanya separuh yang disalurkan sesuai tujuan. Sisanya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pihak tertentu.

"Misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi," kata Asep.

Menurut KPK, dana CSR seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas sosial atau publik, seperti rumah atau jalan. Namun, dalam kasus ini, dana tersebut diselewengkan untuk keperluan yang tidak sesuai.

“Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan," ujar Asep.

Apa Tanggapan Bank Indonesia?

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, membenarkan adanya penggeledahan KPK di kantor pusat BI.

Dia menyatakan bahwa BI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif terhadap penyelidikan KPK.

"Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi penyidikan terkait dengan dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan," ujar Denny dikutip dari Antaranews, Selasa (17/12/2024).

Gubernur BI, Perry Warjiyo, sebelumnya juga menegaskan komitmen BI terhadap tata kelola yang baik dalam pelaksanaan CSR.

Menurut Perry, dana CSR disalurkan kepada yayasan yang memenuhi persyaratan sesuai prosedur yang berlaku.

“Tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu," ujar Perry dalam konferensi pers di Kompleks Perkantoran BI, Jakarta pada Rabu, 18 September 2024.

Artikel Ini Telah Tayang di TribunNews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved