Pilwakot Bengkulu 2024

Alasan Ketua DPD RI Sultan Turun Tangan Bujuk Dedy-Agi Cabut Gugatan MK Hasil Pilwakot Bengkulu

Sultan mengaku tidak ada campur tangan urusan hukum terkait gugatan yang dilayangkan paslon Dedy-Agi ke MK.

|
Aghisty Firan Marenza/TribunBengkulu.com.
Walikota perah suara terbanyak Dedy Wahyudi (kiri) bersama Ketua DPR RI Sultan B Najamudin (Kanan) saat konfrensi Pers, Rabu (18/12/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Aghisty Firan Marenza 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Terkuak alasan Ketua DPD RI Sultan B Najamudin turun tangan berencana akan membujuk paslon Dedy-Agi untuk mencabut gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bengkulu 2024.

Diketahui, di pilwakot Bengkulu 2024, pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3 Dedy Ermansyah-Nuragiyanti atau Dedy-Agi melayangkan gugatan terkait hasil pilkada yang menetapkan paslon nomor urut 5 Dedy Wahyudi-Ronny Tobing sebagai pemenang Pilwakot Bengkulu 2024 dengan raihan suara terbanyak.

Sultan sendiri merupakan paman dari Nuragiyanti (Agi) atau adik kandung dari mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin, ayah dari Agi.

"Jujur dari awal saya tidak mengikuti perkembangan Pilkada ini, tetapi kemarin saya kumpulkan kepala daerah terpilih, dan dari Kota Bengkulu belum ada yang terpilih karena masih ada aduan di Mahkamah Konstitusi," ungkap Sultan saat konferensi pers di sela kunjungannya ke Bengkulu, Rabu (18/12/2024).

Sultan mengaku tidak ada campur tangan urusan hukum terkait gugatan yang dilayangkan paslon Dedy-Agi ke MK.

Bahkan Sultan sudah meminta agar aduan tersebut segera dicabut atau dibatalkan oleh paslon Dedy-Agi.

"Saya baru tahu malam tadi, ketika bertemu dengan beliau (Dedy Wahyudi, red), yang mengatakan dirinya mendapatkan gugatan dari pasangan Dedy Ermansyah-Nuragiyanti," jelas Sultan yang saat konferensi pers ikut didampingi calon Walikota Bengkulu terpilih Dedy Wahyudi.

Baca juga: Kiat Sukses dari Ketua DPD RI Sultan B Najamudin untuk Pemuda di Bengkulu

Sultan juga akan berbicara kembali dengan tim pasangan calon nomor urut 03 Dedy-Agi agar dapat mencabut gugatan.

"Kalau saya tahu hal ini sudah lama, seharusnya aduan tersebut sudah ditarik. Tapi kami meminta Dedy-Ronny untuk fokus pada persiapan program-program kemajuan Kota Bengkulu ke depannya. Insya Allah tidak akan ada masalah pada pelantikan nanti," beber Sultan.

Sementara itu, Dedy Wahyudi berterimakasih dengan Ketua DPD RI Sultan yang merupakan sahabat lamanya ini.

Dedy juga mengatakan, akan memanfaatkan banyak tokoh hebat dari Bengkulu yang menjabat di level nasional.

"Ini merupakan pencapaian pertama Ketua DPD termuda di Indonesia berasal dari Bengkulu. Kami merasa bangga dan berharap dapat menjadi awal kemajuan Kota Bengkulu melalui percepatan pembangunan dan sektor lainnya,".

"Di masa depan, kami akan meminta banyak bantuan dalam konteks pembangunan di Kota Bengkulu," kata Dedy.

Kemudian Dedy Wahyudi menekankan pentingnya memanfaatkan momentum politik yang ada dengan dukungan dari pejabat tinggi asal Bengkulu.

"Itu untuk mempercepat pembangunan daerah, khususnya dalam menangani masalah pasar, persampahan, dan banjir. Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk mencapai tujuan tersebut," ujar Dedy.

Penetapan Walikota Bengkulu Terpilih Tunggu Putusan

Pasangan Calon (Paslon) Walikota Bengkulu Dedy Ermansyah-Nuragiyanti mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan yang dilayangkan akan mempengaruhi jadwal penetapan Walikota Bengkulu terpilih karena KPU Kota Bengkulu masih menunggu putusan MK terkait gugatan Dedy-Agi.

Komisioner KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent mengatakan, saat ini KPU Kota Bengkulu masih menunggu putusan MK.

Baca juga: Profil, Biodata & Kekayaan Dedy Wahyudi Unggul di Pilkada Kota Bengkulu 2024, Mantan Pimpinan Media

"Kami dari KPU Kota Bengkulu, statusnya masih proses menunggu, yang kami ketahui itu memang sudah teregister di Mahkamah Konstitusi. Tapi terkait apa-apa saja yang didalilkannya, kami harus melihat dulu," kata Anggi, Selasa (10/12/2024).

Lanjutnya, KPU juga akan berpijak pada dalil-dalil yang telah disampaikan oleh pemohon. Serta menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Untuk penetapan pasangan calon walikota yang terpilih akan ditetapkan paling lama 5 hari, pasca putusan MK.

"Ketika memang registrasinya diterima di Mahkamah Konstitusi, maka kita tidak bisa buru-buru untuk langsung melakukan penetapan paslon yang terpilih," ujar Anggi.

Gugat ke MK

Pasangan Calon Walikota Bengkulu Nomor 3, Dedy Ermansyah- Nuragiyanti Dewi (Dedy-Agi) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Soal permohonan pembatalan/diskualifikasi terhadap pasangan calon Walikota Bengkulu Nomor Urut 5, Dedy Wahyudi – Ronny Tobing pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu 2024.

Tim Hukum Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Dedy-Agi, Sasriponi B. Ranggolawe, SH, mengatakan gugatan tersebut sudah disampaikan ke MK pada Jumat, 6 Desember 2024 lalu.

"Benar, kami sudah ajukan gugatan ke MK," kata Sasriponi, Senin (9/12/2024).

Ia menjelaskan dalam gugatan ini ada 2 objek yang diajukan. Pertama, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu Nomor : 478 Tahun 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024.

"Kedua, Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dari Setiap Kecamatan Dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu tahun 2024 (Model D. HASIL KABKO-KWK-Bupati/Walikota) tanggal 4 Desember 2024," paparnya.

Adapun Pokok-pokok Permohonan Pemohon didasarkan 2 hal yang dijadikan landasan alasan.

Poin pertama adalah adanya dugaan pengerahan ASN, kepala dinas, camat, lurah, RT dan PPPK untuk memenangkan paslon petahana Dedy Wahyudi dan Ronny Tobing di Pilwakot Bengkulu 2024

Lalu poin kedua, adanya dugaan penggunaan dana APBD oleh paslon petahana Dedy Wahyudi dan Ronny Tobing di Pilwakot Bengkulu 2024.

"Kita pantau terus prosesnya, atas ajuan gugatan di MK ini," ujar Sasriponi. 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved