Kecelakaan Bus di Tol Pandaan Malang

Penyebab Kecelakaan Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan Malang, 4 Orang Dikabarkan Tewas

Penyebab kecelakaan yang mengangkut pelajar dari SMP IT Darul Quran Mulia Putri di di Tol Pandaan KM 77+100, Malang, Jawa Timur.

|
Editor: Rita Lismini
TribunnewsBogor
Kolase kecelakaan bus. Penyebab Kecelakaan Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan Malang, 4 Orang Dikabarkan Tewas 

 TRIBUNBENGKULU.COM - Penyebab kecelakaan yang mengangkut pelajar dari SMP IT Darul Quran Mulia Putri di di Tol Pandaan KM 77+100, Malang, Jawa Timur pada Senin (23/12/2024) sore.

Menurut data terhimpun, bus tersebut menabrak truk tronton hingga muatannya berserakan di jalanan. 

Sementara, bus berwarna merah itu tampak miring dan ringsek di bagian kanan.

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana menuturkan hingga saat ini, diperkirakan ada empat korban tewas akibat kecelakaan mau tersebut.

Namun, dia belum mengetahui secara pasti jumlah korban luka akibat kecelakaan tersebut.

Kini, kata Putu, petugas dari TNI, Polri, hingga Jasa Marga masih terus melakukan evakuasi.

"Untuk update jumlah korban yang meninggal diperkirakan empat orang. Namun kita masih update kembali karena selain pembersihan di TKP, kita fokus juga ke pengalihan arus," katanya dikutip dari Breaking News di YouTube Kompas TV, Senin sore.

Putu menuturkan seluruh korban tewas maupun luka-luka akan dievakuasi ke rumah sakit terdekat di Kota Malang maupun Kabupaten Malang.

Di sisi lain, sudah ada 20 ambulans yang turut membantu untuk melakukan evakuasi terhadap korban.

"Ambulans-ambulans ini dari Kota Malang dan Kabupaten Malang yang memang sudah disiapkan untuk Natal dan Tahun Baru," tuturnya.

Terkait profil dari bus yang mengangkut pelajar ini, Putu masih belum mengetahuinya.

Pasalnya, saat ini, pihaknya masih berfokus untuk melakukan evakuasi terhadap korban.

Kendati demikian, Putu mengatakan pada bodi bus tersebut, tertulis bahwa rombongan berasal dari Kampung Inggris SMP IT Darul Quran Mulia Putri, Bogor.

Putu juga belum mengetahui tujuan destinasi dari rombongan pelajar tersebut.

"Tapi untuk lebih lanjutnya, masih kami dalami. Jadi bus ini dari mana dan berangkat Malang ini start-nya dari mana."

"Karena kan tentunya ada kegiatan yang mungkin disinggahi atau dijadikan tempat peristirahatan sebelumnya," jelas Putu.

Terkait penyebab kecelakaan, Putu menduga bahwa truk bermuatan penuh itu tidak kuat menanjak sehingga mundur dan menghantam bus yang mengangkut rombongan pelajar tersebut.

"Truk muatannya penuh ada indikasi tidak kuat menanjak. Ini yang masih terus kami dalami di TKP," tuturnya.

Terpisah,Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan menuturkan pihaknya belum mengetahui penyebab dari kecelakaan tersebut.

Dia menegaskan saat ini polisi masih melakukan olah TKP dan fokus terkait evakuasi.

"Kita baru evakuasi. Nanti setelah itu kita periksa saksi-saksi dan olah TKP sehingga baru diketahui penyebab peristiwa tersebut," jelasnya.

Pidana Kecelakaan

Jika kecelakaan lantaran kelalaian salah satu pengendara, maka bisa dikenakan pidana.

Kecelakaan memang merupakan hal buruk yang selalu ingin dihindari setiap orang.

Mau itu dalam berkendara, bekerja ataupun aktifitas lainnya.

Meski kita sudah berhati-hati kecelakaan bisa tetap terjadi.

Karena kecelakaan memang tidak bisa diprediksi atau tak ada yang tahu kapan dan dimana kejadiannya.

Tapi kecelakaan juga banyak disebabkan oleh kelalaian atau hal lain.

Melansir laman Hukum Online, pada dasarnya tidak ada seorang pun dapat dihukum kecuali ia telah berbuat salah.

Kesalahan tersebut dapat berwujud kesengajaan maupun kealpaan.

Menurut Moeljatno dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana, kealpaan adalah suatu struktur yang sangat geocompliceerd, yang di satu sisi mengarah pada kekeliruan dalam perbuatan seseorang secara lahiriah, dan sisi lain mengarah pada keadaan batin seseorang. 

Dengan demikian, di dalam kealpaan terkandung makna kesalahan dalam arti luas yang bukan berupa kesengajaan. 

Terdapat perbedaaan antara kesengajaan dan kealpaan.

Di mana dalam kesengajaan terdapat suatu sifat positif, yaitu adanya kehendak dan persetujuan pelaku untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang.

Dalam kealpaan, sifat positif tersebut tidak ditemukan.

Apabila seorang pengemudi lalai dalam berkendara dan mengakibatkan suatu kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa (kealpaan), maka pengemudi tersebut diancam pidana atas kecelakan lalu lintas berat.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) sebagai berikut:
 
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
 
Sementara sanksi lain yang dapat dikenakan kepada pelaku berdasarkan Pasal 314 UU LLAJ sebagai berikut:
 
Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved