Kecelakaan Maut di Tol Malang

Daftar Nama dan Alamat Lengkap Korban Kecelakaan Bus Pelajar di Tol Malang, Pihak RS Tunggu Keluarga

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis mengunapkan daftar nama dan alamat korban kecelakaan bus di Tol Malang pada Senin (23/12/2024) petang.

Kompas/Ist
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis mengunapkan daftar nama dan alamat korban kecelakaan bus di Tol Malang pada Senin (23/12/2024) petang. 

10.    Syifa

11.    Frona

12.    Hilma

13.    Nefertiti

14.    Suma

15.    Farras

Korban yang dibawa ke RS Prima Husada Sukorejo

1. Khairunnisa afifa/22-4-2011/Lina puji lestari/permata depok regency/08111903838

2. Fiorenza aruna nafeeza/20-10-2010/ibu kandung silvia/komplek pondok pucung 2 tangerang selatan/081932322002

3. Hafsa faliha/6-1-2011/puriharapan bekasi/nama ibu kandung kurniasih/081380044311

4. Nabilla ayyasy azzahra/7-7-2011/perum mustika gandaria blok b9 no. 1 bekasi/ibu kandung puji rustanti/081213140240

5. Zalfa imania uzhma/22-5-2011/ibu kandung fifin hilda silviyani/tangerang batu ceper jl kahahuding blendung/081287263639

6. Fathiyya zahra maulida/11-2-211/tangerang cipondoh taman royal 3 clister edelweis 4 no. 9/ibu kandung lailan syafrina/081286472717

Korban yang dibawa ke RSSA Kota Malang

LUKA BERAT/RINGAN

1. HANIFA ARRAUZHA (Pelajar Kls 8, umur 14 th, luka di kaki dan tangan)

2. ⁠HISAN AFIFFAH (Guru Fiqih, umur 27 th, luka di wajah, kaki dan tangan)

3. ⁠RAFA (Anak Ustad Al-Qoni/ketua pelaksana acara study tour)

4. ⁠Mr. X (pelajar anak2/ perempuan)

RS Prima Husada

1. Tn Sigit Winarno / Supir Truck

Tanggal lahir 10-12-1959

Alamat Jalan Mawar Merah No 1 JKecamata Balen Bojonegoro

Dx Fraktur Humerus Sinistra

2. An Qanita Naya Syach Putri

Tanggal lahir 08-08-2012

Alamat Apartemen Kalibata City Viola 17 BD Jakarta Selatan

Dx CF Humerus Sinistra, CF Cruris

3. An Darinnajah

Tanggal Lahir 05-06-2011

Alamat DEPOK

Dx COS, Susp CF Clavicula, Susp CF Pelvic

MENINGGAL DUNIA RSSA

1. BAJU HITAM (Sopir Bus)

2. ⁠BAJU PUTIH (Kernet Bus)

3. ⁠BAJU COKLAT (Tutor dari kampung inggris)

4. ⁠BAJU PINK (Info awal, mamanya Kenzi)

Kronologi kejadian

Kepala Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Besar Putu Kholis Aryana mengatakan, kecelakaan terjadi di jalur menanjak dan menikung dari arah Surabaya menuju Malang. 

Kecelakaan bermula dari truk pengangkut pakan ternak yang berhenti di bahu jalan karena tak kuat menanjak di jalur tersebut.

Akan tetapi, truk diduga tidak diparkir dengan cukup baik dan pengemudi kehilangan kendali. 

Akibatnya, truk bernomor polisi S 9126 UU meluncur mundur ke tengah lajur sehingga mengagetkan pengemudi kendaraan lain di belakangnya.

Kebetulan, bus Tirto Agung yang mengangkut rombongan tersebut berada tepat di belakang truk. 

Sopir bus bernomor polisi S 7607 UW itu tidak mampu menghindar hingga menabrak sisi kiri belakang truk. 

Empat orang tewas, yakni sopir dan kru bus serta dua orang dari sekolah tersebut.

”Dari hasil melihat kondisi bus maupun truk, kondisi truk terparah ada di sisi belakang sisi kiri, sementara kondisi terparah bus ada di sisi kanan bagian depan," ujarnya. 

"Ini kami rangkai untuk melihat bagaimana titik tubrukan sesuai posisi terakhir bus dan truk sebelum dievakuasi."

Nasib Korban

Korban meninggal yakni, sopir, kru bus, satu orang pendamping dari pihak lembaga kursus, dan seorang guru pendamping atau ustadzah di SMP IT Darul Quran Mulia.

Keempat korban tewas tersebut dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Saiful Anwar, Kota Malang.

"Pada awal penanganan kami temukan satu korban meninggal dunia. Namun, setelah kami melakukan evakuasi bersama tim, total ada empat korban yang meninggal dunia, termasuk sopir bus," ungkap Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, dikutip dari Kompas.

Sementara nasib para pelajar yang selamat, tidak lama setelah kejadian langsung dilarikan ke RSUD Lawang dan Lawang medica.

Rombongan pelajar tersebut rencananya menuju Kampung Inggris di Kabupaten Kediri setelah melakukan perjalanan dari kawasan wisata Gunung Bromo. 

"Berapa banyak titik yang dikunjungi di Jawa Timur, kami masih belum mendapat informasi karena penumpang masih trauma psikis, dan kami belum dapat menggali lebih dalam," kata Putu.

Menurut Putu, rombongan tersebut rencananya ingin pergi ke Kampung Inggris, Kediri.

Hal itu diketahui dari tulisan yang ada di badan bus.

"Memang betul di bus ini ada tulisan 'English Intensive Camp Kampung Inggris Center, SMP IT Darul Quran Mulia Putri Bogor', namun untuk lebih lanjut masih kami dalami lagi," ujar Kapolres.

Rombongan pelajar tersebut rencananya menuju Kampung Inggris di Kabupaten Kediri.

Sebelumnya rombongan tersebut telah melakukan perjalanan dari kawasan wisata Gunung Bromo.

Peristiwa nahas itu kini dalam penanganan tim gabungan tim gabungan dari kepolisian, TNI, Jasa Marga, ambulans, dan masyarakat tengah mengevakuasi dua kendaraan yang terlalu kecelakaan.

"Sampai dengan informasi ini diturunkan masih dalam proses penanganan oleh petugas," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin. 

Akibat insiden tersebut, empat korban meninggal dunia. 

"Salah satu korban adalah pengemudi dari bus Tirto Agung (yang membawa rombongan pelajar)," kata Kapolres Malang AKBP Putu Kholis, dikutip dari siaran langsung KompasTV, Senin. 

Para korban kemudian dilarikan ke RSUD Lawang (15 korban), RS Prima Husada (3 korban), dan RS Lawang Medika (19 korban).

Pidana Kecelakaan

Hingga saat ini memang belum diketahui penyebab dan kronologi kejadian kecelakaan maut di Tol Malang.

Namun, jika kecelakaan tersebut lantaran kelalaian salah satu pengendara, maka bisa dikenakan pidana.

Kecelakaan memang merupakan hal buruk yang selalu ingin dihindari setiap orang.

Mau itu dalam berkendara, bekerja ataupun aktifitas lainnya.

Meski kita sudah berhati-hati kecelakaan bisa tetap terjadi.

Karena kecelakaan memang tidak bisa diprediksi atau tak ada yang tahu kapan dan dimana kejadiannya.

Tapi kecelakaan juga banyak disebabkan oleh kelalaian atau hal lain.

Melansir laman Hukum Online, pada dasarnya tidak ada seorang pun dapat dihukum kecuali ia telah berbuat salah.

Kesalahan tersebut dapat berwujud kesengajaan maupun kealpaan.

Menurut Moeljatno dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana, kealpaan adalah suatu struktur yang sangat geocompliceerd, yang di satu sisi mengarah pada kekeliruan dalam perbuatan seseorang secara lahiriah, dan sisi lain mengarah pada keadaan batin seseorang. 

Dengan demikian, di dalam kealpaan terkandung makna kesalahan dalam arti luas yang bukan berupa kesengajaan. 

Terdapat perbedaaan antara kesengajaan dan kealpaan.

Di mana dalam kesengajaan terdapat suatu sifat positif, yaitu adanya kehendak dan persetujuan pelaku untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang.

Dalam kealpaan, sifat positif tersebut tidak ditemukan.

Apabila seorang pengemudi lalai dalam berkendara dan mengakibatkan suatu kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa (kealpaan), maka pengemudi tersebut diancam pidana atas kecelakan lalu lintas berat.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) sebagai berikut:
 
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
 
Sementara sanksi lain yang dapat dikenakan kepada pelaku berdasarkan Pasal 314 UU LLAJ sebagai berikut:
 
Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved