Pilbup Bengkulu Tengah 2024

Evi Susanti-Rico Zaryan Cabut Gugatan Sengketa Pilbup Bengkulu Tengah di Mahkamah Konstitusi

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah nomor urut dua, Evi Susanti-Rico Zaryan Putra resmi mencabut gugatan hasil pilkada di MK.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hendrik Budiman
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah Evi Susanti-Rico Zaryan Putra saat Deklarasi. Evi Susanti-Rico Zaryan Cabut Gugatan Sengketa Pilbup Bengkulu Tengah di Mahkamah Konstitusi 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah nomor urut dua, Evi Susanti-Rico Zaryan Putra resmi mencabut gugatan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Surat permohonan pencabutan gugatan yang disampaikan Calon Bupati Evi-Rico ke MK dilakukan, pada Jumat (20/12/2024) lalu.

Kemudian tembusannya disampaikan ke KPU Bengkulu Tengah sehari setelahnya yakni, pada Sabtu (21/12/2024).

Dalam surat tersebut dituliskan, pencabutan gugatan tersebut dilakukan oleh Calon Bupati Evi Susanti-Rico Zaryan melalui kuasa hukumnya Zetriansyah dan rekan.

"Berdasarkan surat kuasa khusus, MK BGL.02/12/2024 tanggal 6 Desember 2024, atas permintaan prinsipal, dengan ini kami mencabut perkara nomor online: 78/PHP.BUP/PAN.ONLINE/2024. Mohon kepada yang mulia Ketua Mahkamah Konstitusi untuk mencoret perkara tersebut dalam register perkara Mahkamah Konstitusi," isi surat pencabutan gugatan tersebut.

Baca juga: Tanggapan Tim Rachmat Riyanto-Tarmizi Digugat ke MK, Selisih 3.12 Persen di Pilbup Bengkulu Tengah

Pencabutan gugatan perkara yang dilakukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Evi-Rico ini dibenarkan oleh Ketua KPU Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah.

"Tembusan pencabutan gugatan telah di sampaikan ke KPU Bengkulu Tengah dan sudah kita terima," ujar Meiky.

Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku, jika permohonan gugatan yang dilakukan oleh Paslon Evi-Rico dicabut, maka pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah terpilih akan digelar pada 10 Februari 2025 mendatang.

"Kalau jadwal pelantikan Bupati terpilih yang normal atau standar dan tanpa ada perselisihan, maka akan dilakukan pada tanggal 10 Februari 2025," ungkapnya.

Dengan pencabutan ini juga, maka Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Rachmat Riyanto-Tarmizi secara resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah periode 2025-2030.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved