KPK Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka

Saksi Kunci di Balik Penetapan Hasto Sebagai Tersangka Soal Kasus Suap Harun Masiku  

Akhirnya terkuak saksi kunci di balik penetapan Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

|
Editor: Rita Lismini
Kompas
Foto Hasto. Saksi Kunci di Balik Penetapan Hasto Sebagai Tersangka Soal Kasus Suap Harun Masiku 

TRIBUNBENGKULU.COM - Akhirnya terkuak saksi kunci di balik penetapan Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Suap tersebut dimaksudkan guna memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI PAW Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Dalam kasus tersebut, Hasto disebut bersama-sama dengan Harun memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan.

Di sisi lain, Harun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak empat tahun silam ini, belum diketahui keberadaannya hingga saat ini.

KPK pun mengeklaim masih terus memburu Harun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Yasonna Laoly Saksi Kunci 

Yudi Purnomo Harahap juga mendukung langkah KPK yang mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (YHL) bepergian ke luar negeri.

Yasonna dicekal terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.

Yudi mengatakan, meski Yasonna masih berstatus sebagai saksi, kemungkinan penyidik KPK merasa Anggota DPR RI itu merupakan saksi kunci pengembangan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku

"Walau posisi Yasonna merupakan saksi, penyidik merasa Yasona adalah saksi kunci dalam perkara ini sehingga harus dicekal yang merupakan kewenangan penyidik," kata Yudi dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12/2024) dilansir dari Tribun Medan. 

Yudi mengatakan, Yasonna merupakan saksi yang diperiksa terakhir kalinya sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam 2 kasus yaitu suap dan perintangan penyidikan.

Karenanya, ia mendorong pihak Imigrasi menahan sementara paspor fisik Yasonna dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

"Sampai masa pelarangan keluar negeri selesai 6 bulan atau nanti diperpanjang lagi 6 bulan tergantung kebutuhan penyidik," ujarnya. 

Terakhir, Yudi mengatakan, perkara suap ini bisa berkembang kesiapapun tergantung bukti yang didapatkan penyidik.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved