Kasus Korupsi Timah

Komisi Yudisial Evaluasi Pelanggaran Etik Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis Cs

Sejak awal, Komisi Yudisial (KY) menyadari memang putusan terhadap Harvey Moeis cs membuat gejolak publik. 

Kompas.com
Komisi Yudisial (KY) menyadari memang putusan terhadap Harvey Moeis cs membuat gejolak publik. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Komisi Yudisial (KY) segera evaluasi dugaan pelanggaran etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dinilai vonis ringan Harvey Moeis Cs.

Sejak awal, Komisi Yudisial (KY) menyadari memang putusan terhadap Harvey Moeis cs membuat gejolak publik. 

Seperti diketahui, vonis Harvey Moeis cs terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung menuai kritikan. 

Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.

Padahal, kerugian negara dalam kasus tersebut disebut mencapai Rp 300 triliun.

Vonis yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ini lebih rendah dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Merespons hal itu, Komisi Yudisial (KY) menyadari bahwa putusan ini akan menimbulkan gejolak di masyarakat," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Jumat (27/12/2024).

Merespons hal ini, KY pun telah menerjunkan tim untuk memantau jalannya persidangan sejak awal.

Tim tersebut memantau proses pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli.

"Hal ini sebagai upaya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil," tutur Mukti.

Selain itu, kata Mukti, KY juga berencana mendalami putusan ini.

Nantinya akan didalami untuk mengevaluasi apakah hakim telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Meski demikian, Mukti menegaskan pendalaman ini tidak akan menyentuh substansi putusan.

"Adapun forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding," ujar Mukti

KY juga mengajak masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara Harvey Moeis.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved