Kamis, 14 Mei 2026

Kasus Korupsi Timah

Mahfud MD Komentari Pernyataan Prabowo Minta Harvey Moeis Dipenjara 50 Tahun

Mahfud MD ikut mengomentari pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal vonis Harvey Moeis.

Tayang:
(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Mahfud MD ikut mengomentari pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal vonis Harvey Moeis. 

"Betul Bapak Presiden," tulis Mahfud MD di X disertai emot ikon tangan mengatup, tepuk tangan dan bendera Indonesia.

Menurut Mahfud, dalam kasus korupsi besar vonis yang dijatuhkan bisa seumur hidup.

"Kalau korupsi puluhan trilliun ke atas, hukuman tak hrs 50 tahun tp bisa "seumur hidup" penjara dan pemiskinan," tulis Mahfud MD.

Ia juga membandingkan dengan hukuman dalam kasus suap yang merugikan keuangan negara.

"Wong menerima suap yang tak merugikan keuangan negara saja dihukum seumur hidup plus perampasan uang utk. negara," tutupnya.

Mahfud MD juga sebelumnya sempat menyoroti vonis ringan yang diberikan pada Harvey Moeis.

Menurutnya vonis 6,5 tahun penjara untuk Harvey suami Sandra Dewi sangat mencoreng keadilan di Indonesia.

"Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T," tulis Mahfud MD.

"Oleh jaksa hny dituntut 12 thn penjara dgn denda 1 M dan uang pengganti hny dgn Rp 210 M. Vonis hakim hny 6,5 thn plus denda dan pengganti dgn total Rp 212 M. Duh Gusti, bagaimana ini?"

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved