Sabtu, 6 Juni 2026

Pilbup Bengkulu Selatan 2024

Sidang Perdana PHPU Bupati Bengkulu Selatan di MK Digelar Jumat 10 Januari 2025

Permohonan gugatan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Rifai-Yevri diterima Mahkamah Konstitusi (MK), dan berlanjut ke sidang.

Tayang:
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com/istimewa
Kuasa Hukum Rifai-Yevri, ADV Edi Rusman. Dijadwalkan sidang perdana PHPU Bupati Bengkulu Selatan akan dilaksanakan pada Jumat 10 Januari 2024 pukul 08.00 WIB berlokasi di Gedung MK RI 1 Lantai 2. 

Lanjut Erina, setelah adanya jawaban atau penyampaian dari pemohon baru KPU Bengkulu Selatan mempersiapkan hal-hal saja yang harus diibawa dan disiapkan pada sidang nanti.

“Kalau sudah ada jawaban pemohon baru kita siapkan untuk persiapan sidang,” kata Erina.

Gugatan Diregister MK

Permohonan gugatan Paslon Bupati Bengkulu Selatan Nomor 3 Rifai Tajudin-Yevri Sudianto diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini terkonfirmasi melalui laman mkri.id untuk perkara yang sedang atau sudah diregistrasi Mahkamah Konstitusi.

Dikatakan Kuasa Hukum Rifai-Yevri, Makhfud pihaknya telah menerima nomor registrasi ini sejak Jumat 3 Januari 2025. Tercatat dengan nomor registrasi 68/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Permohonan juga sudah tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) dengan Nomor 68/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Sebagai pihak termohon dalam perkara tersebut adalah KPU Kabupaten.

"Dan yang bertindak sebagai kuasa pemohon adalah Muspani, Agustam Rochman dan Edi Rusman,” ujar Makhfud kepada TribunBengkulu.com, Senin (6/1/2025).

Dengan turunnya nomor registrasi, tahapan selanjutnya pada hari ini Senin 6 Januari 2025 akan dilakukan penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan bawaslu, dan pengajuan permohonan sebagai pihak terkait.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan pendahuluan. “Jadi selain tahapan ini kami berharap jadwal sidang akan segera keluar dalam beberapa hari ini,” jelas Makhfud.

Makhfud yakin gugatan ke MK ini akan konsisten dalam mengawal konstitusi dengan tidak memberi jalan bagi mereka yang hendak berkuasa berkali-kali.

“Kami yakin semoga gugatan kita sesuai dengan harapan yang diinginkan,” harap Makhfud.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved