Sabtu, 6 Juni 2026

Pilbup Bengkulu Selatan 2024

Sidang Perdana PHPU Bupati Bengkulu Selatan di MK Digelar Jumat 10 Januari 2025

Permohonan gugatan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Rifai-Yevri diterima Mahkamah Konstitusi (MK), dan berlanjut ke sidang.

Tayang:
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com/istimewa
Kuasa Hukum Rifai-Yevri, ADV Edi Rusman. Dijadwalkan sidang perdana PHPU Bupati Bengkulu Selatan akan dilaksanakan pada Jumat 10 Januari 2024 pukul 08.00 WIB berlokasi di Gedung MK RI 1 Lantai 2. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Permohonan gugatan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Rifai-Yevri diterima Mahkamah Konstitusi (MK), dan berlanjut ke sidang.

MK menerbitkan nomor registrasi untuk permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan, pada Jumat 3 Januari 2025.

Dijadwalkan sidang perdana PHPU Bupati Bengkulu Selatan akan dilaksanakan pada Jumat 10 Januari 2024 pukul 08.00 WIB berlokasi di Gedung MK RI 1 Lantai 2.

Dikatakan Kuasa Hukum Rifai-Yevri, ADV Edi Rusman, SH, MH, pihaknya tidak ada persiapan khusus untuk menyambut sidang perdana di MK.

Namun ia berharap MK akan memeriksa dan memutuskan permohonan berdasarkan putusan yang menyatakan bahwa perhitungan periode jabatan sejak menjabat secara riil dan faktual, bukan saat dilantik.

“Insyaallah besar harapan kita MK berpedoman 4 putusannya dalam memeriksa dan memutuskan permohonan kita,” ujar Edi Kepada TribunBengkulu.com, Selasa (7/1/2025).

Edi juga berharap, sangketa ini tidak hanya sidang pertama saja namun bisa dilanjutkan ke sidang pleno pokok perkara.

“Alhamdulillah permohonan kita diterima dan kita telah mendapat jadwal sidang doakan berjalan lancar. Kami harap sangketa ini bisa sampai sidang pleno pokok perkara,” kata Edi.

Baca juga: Tanggapan KPU Bengkulu Selatan, Gugatan Paslon Bupati Rifai-Yevri Diterima MK Lanjut Sidang

Tanggapan KPU

Respon KPU Bengkulu Selatan, permohonan gugatan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Rifai-Yevri diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

MK resmi menerbitkan nomor registrasi untuk permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan, pada Jumat 3 Januari 2025.

Setelah permohonan diterima atau diregister MK, tahapan selanjutnya tinggal menunggu jadwal sidang.

Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani mengatakan belum ada persiapan khusus KPU karena masih menunggu penyampaian dari pemohon.

“Kita menyiapkan tunggu pemohon dulu,” ujar Erina kepada TribunBengkulu.com, Senin (6/1/2025).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved