Jumat, 15 Mei 2026

Pilwakot Bengkulu 2024

Paslon Walikota Bengkulu Dedy-Agi Resmi Cabut Gugatan Sengketa Pilkada 2024 di MK

Paslon Walikota Bengkulu Dedy Ermansyah-Nuragiyanti Dewi alias Dedy-Agi resmi menarik gugatan sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tayang:
Penulis: Aghisty Firan Marenza | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
KPU Kota Bengkulu saat menghadiri sidang MK soal gugatan sengketa Pilkada 2024 yang dilayangkan paslon Walikota Bengkulu Dedy-Agi, pada Rabu (8/1/2025). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Aghisty Firan Marenza 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pasangan Calon (Paslon) Walikota Bengkulu Dedy Ermansyah-Nuragiyanti Dewi alias Dedy-Agi resmi menarik gugatan sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra yang bertugas sebagai ketua panel dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, pada Rabu (8/1/2025).

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilkada 2024 tersebut, Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu 2024 No Urut 3 Dedy Ermansyah dan Nuragiyanti atau kuasa hukumnya Zetriansyah tidak hadir dalam persidangan.

"Perkara 102 tidak hadir dan sudah menarik permohonan," kata Saldi dikuti saat siaran langsung yang ditayangkan di youtube Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Paslon Dedy Ermansyah-Nuragiyanti, melayangkan surat permohonan perkara Nomor: 21/P-KOT/PAN/MK/12/2024.

Permohonan tersebut juga telah diregistrasi ke dalam Perkara Nomor 102/PHPU.WAKO-XXII/2025.

Adapun pokok-pokok permohonan pemohon didasarkan 2 hal yang dijadikan landasan alasan.

Poin pertama adalah adanya pengerahan ASN, Kepala Dinas, Camat, Lurah, RT dan PPPK untuk memenangkan Paslon petahana, Dedy Wahyudi dan Ronny Tobing di Pilwakot Bengkulu 2024.

Kemudian poin kedua, adanya dugaan penggunaan dana APBD oleh Paslon petahana Dedy Wahyudi dan Ronny Tobing di Pilwakot Bengkulu 2024.

Kemudian, dalam laive streaming, Saldi Isra menyebutkan, dengan demikian, untuk perkara 102, perkara 137, perkara 196 resmi di tarik, dan diminta untuk segera meninggalkan ruangan.

"Artinya ini menjadi forum terakhir dan kalau ada yang ingin meninggalkan ruangan dipersilahkan," sambung Saldi Isra.

Baca juga: Paslon Bupati Bengkulu Tengah Evi Susanti-Rico Zaryan Resmi Tarik Gugatan saat Sidang MK

Penetapan Walikota Bengkulu Terpilih Molor

Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Walikota Bengkulu terpilih Dedy Wahyudi-Ronny PL Tobing bakal lebih lambat dari daerah lainnya.

KPU RI sudah mengeluarkan edaran nomor:24/PL.02.7- SD/06/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024. 

Termuat instruksi kepada seluruh KPU provinsi, kabupaten/kota agar dapat melakukan penetapan para pasangan calon kepala daerah yang unggul pada perhitungan suara di Pilkada Serentak 2024 paling lambat 9 Januari 2025 atau 3 hari setelah surat edaran diterbitkan.

Khususnya, bagi KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang wilayah kerjanya tidak mencakup daerah yang masih terdapat permohonan PHP di Mahkamah Konstitusi, agar melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih 3 hari setelah surat edaran diterbitkan.

Komisioner KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent mengatakan, ia dan rekan-rekannya akan menghadiri sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait gugatan terkait hasil pilkada yang sempat dilayangkan paslon Walikota Bengkulu Dedy Ermansyah-Nuragiyanti atau Dedy-Agi.

Sidang bertujuan untuk memastikan materi yang akan diajukan oleh majelis hakim kepada pemohon dalam proses penyelesaian sengketa tersebut.

"Kami KPU Kota Bengkulu, besok akan ikut sidang pendahuluan di MK. Ini merupakan langkah penting dalam menyelesaikan sengketa pemilihan di Kota Bengkulu. Memastikan dulu kepada pemohon maupun termohon," kata Anggi.

"Selaku termohon Insyaallah sudah menyiapkan materi-materi apa saja, terkait apa saja yang akan ditanyakan oleh Majelis Hakim," sambung Anggi, Selasa (7/1/2025).

Untuk Kota Bengkulu sendiri, saat ini sedang di tahap pemeriksaan pendahuluan.

Setelah pemeriksaan pendahuluan, MK akan mengeluarkan ketetapan yang akan menjadi dasar bagi KPU Kota Bengkulu untuk menetapkan walikota terpilih.

Meskipun demikian, penetapan Walikota Bengkulu terpilih mundur dibandingkan dengan daerah lain yang tidak memiliki sengketa.

"Yang tidak ada sengketa Insyaallah akan ditetapkan pada tanggal 9. Sedangkan untuk Kota Bungkulu, begitu juga dengan Bengkulu Tengah dan Bungkulu Selatan, itu agak sedikit mundur," beber Anggi Stephensent.

Diketahui, sesuai tahapan Mahkamah Konstitusi (MK), diwajibkan untuk menetapkan kepala daerah dalam waktu maksimal tiga hari setelah menerima surat keputusan dari MK. 

Meskipun prosesnya sedikit tertunda untuk Kota Bengkulu, namun KPU akan memastikan bahwa keputusan tersebut akan segera dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Intinya, ketika sudah turun surat bahwasannya masalah ini sudah selesai dari MK, maka akan ditetapkan, paling lama tiga hari," jelas Anggi.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved