Senin, 8 Juni 2026

Pilbup Bengkulu Selatan 2024

Respon KPU dan Bawaslu Usai Ikuti Sidang Sangketa Hasil Pilkada Bengkulu Selatan di MK

Bahkan, MK menjadwalkan sidang bakal dilanjutkan, pada 21 Januari 2025 mendatang.

Tayang:
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/istimewah
KPU Bengkulu Selatan saat menghadiri sidang perdana Sangketa Pilkada 2024 di Gedung MK, pada Jumat (10/1/2025). 

Sidang pertama sangketa hasil pemilihan Bupati Bengkulu Selatan dilaksanakan di Gedung MK RI 1 Lantai 2, Jumat (10/1/2025) pukul 08.00 WIB.

Edi Rusman Kuasa Hukum pasangan Rifai-Yevri mengatakan, pihaknya telah melakukan sidang pertama yaitu pembacaan permohonan dan nantinya akan dilanjutkan pada tanggal 21 Januari 2025.

Pada sidang lanjutan akan mendengar jawaban pihak termohon dan pihak terkait serta Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Tadi baru pembacaan termohon,” ujar Edi Kepada TribunBengkulu.com, Jumat (10/1/2025).

Diketahui permohonan ini sudah tercatat juga dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) dengan Nomor 68/PAN.MK/e-AP3/12/2024 Tercatat sebagai pihak termohon dalam perkara tersebut.

Selanjutnya Edi berharap, sangketa ini tidak hanya sidang pertama saja namun bisa dilanjutkan ke sidang pleno pokok perkara.

“Kami harap sangketa ini bisa sampai sidang pleno pokok perkara,” tegas Edi.

Materi Gugatan Sengketa di MK

Calon Bupati Bengkulu Selatan nomor urut 2, Gusnan Mulyadi, diduga pernah menjabat Bupati Bengkulu Selatan selama dua periode sebelum kembali memenangkan pilkada 2024.  

Dugaan ini menjadi pokok perkara dalam gugatan sengketa Pilkada Bengkulu Selatan di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Penggugat merupakan pasangan calon (paslon) cabup-cawabup Bengkulu Selatan nomor urut 03, Rifai dan Yevri Sudianto, dengan kuasa hukumnya, Makhfud.

Dalam dalil permohonan, Gusnan disebut pernah menjabat sebagai bupati untuk periode pertama setelah Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Gusnan, yang saat itu menjadi wakil bupati, kemudian diangkat menjadi Plt Bupati Bengkulu Selatan.

Ia disebut menjabat selama 2 tahun, 9 bulan, dan 7 hari sebagai Plt Bupati Bengkulu Selatan. Periode kedua Gusnan sebagai bupati adalah ketika ia menjadi pemenang dalam Pilkada Bengkulu Selatan 2020 dan dilantik pada Februari 2021.

"Secara faktual, Gusnan pernah menjabat pada 17 Mei 2018–24 Februari 2021 untuk periode pertama dan 25 Februari 2021 hingga dilantiknya bupati hasil pemilihan pada 2024 sebagai periode kedua masa jabatannya," kata Makhfud dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di Panel I, Gedung MK, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Dengan fakta tersebut, Makhfud menilai keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan yang meloloskan Gusnan sebagai calon bupati bertentangan dengan putusan MK dan bukanlah berdasarkan pada waktu pelantikan.

"Sehingga, Bupati Gusnan sejak awal tidak memenuhi syarat sebagai calon dan pencalonannya harus dinyatakan batal demi hukum," imbuhnya.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved