Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Ingat Briptu Fadhilatun Nikmah? Polwan Bakar Suami hingga Tewas di Mojokerto Divonis 4 Tahun Penjara

Briptu FN, Polwan Bakar Suami di Mojokerto hingga Tewas usai Divonis 4 Tahun Penjara

Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNJATIM.COM/Mohammad Romadoni
Briptu Fadhilatun, Polwan membakar suaminya, Briptu Rian Wicaksono hingga tewas divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025). 

Kuasa hukum terdakwa, Iptu Tatik mengungkap alasan pihaknya tidak melakukan banding terhadap putusan tersebut.

Menurut Tatik, pihaknya mempertimbangkan kondisi Briptu FN, yang sudah terlalu lama menjalani proses hukum.

Mulai dari proses penyidikan hingga persidangan pidana, dan selanjutnya sidang etik.

"Kita menerima putusan karena terdakwa sudah terlalu lama, nanti ada sidang etik juga yang butuh waktu lama."

"Belum juga kalau kita banding. Ya mau bagaimana lagi, banyak proses yang harus dilalui FN dan anaknya juga butuh perawatan," ungkapnya.

Selanjutnya, Briptu FN akan menjalani persidangan kode etik Polri di Polda Jatim.

Nasib Briptu FN di kepolisian akan ditentukan dalam sidang etik tersebut.

Apakah yang bersangkutan mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tetap menjadi polwan selama menjalani hukuman pidana tersebut.

Kondisi Bayi Kembar

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan bahwa Briptu FN, polwan yang membakar suaminya sendiri, Briptu RDW, ditahan di tempat khusus usai ditetapkan sebagai tersangka.

Kombes Dirmanto mengatakan bahwa Briptu FN ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara Surabaya agar bisa memenuhi kewajibannya sebagai ibu tiga anak dengan memberikan air susu ibu (ASI) kepada anak-anaknya.

Diketahui, Briptu FN memiliki tiga anak. Anak pertama masih berusia dua tahun, sedangkan anak kedua dan ketiga adalah kembar dan masih berusia empat bulan.

Baca juga: Kisah Cinta Polwan yang Bakar Suami, Briptu Fadhilatun dan Briptu Rian Sudah Pacaran Sejak SMA

"Karena yang bersangkutan mengingat memiliki anak balita yang harus dirawat sehingga ada hal inklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan," ujar Kombes Dirmanto di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (10/6/2024).

"Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara," sambungnya, seperti dikutip dari Tribunnews.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved