Senin, 8 Juni 2026

Viral di Media Sosial

Bukan Dihapus, Ternyata Inilah Daftar PNS yang Tak Mendapatkan THR, Gaji 13 dan 14 di Tahun 2025

Rumor THR, gaji 13 dan 14 bakal dihapuskan oleh pemerintah pada tahun 2025 telah meresahkan banyak pihak, terutama PNS.

Tayang:
Dok Humas Kemenko Perekonomian
MENKO AIRLANGGA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto dalam acara Grafika Talkshow: Peran dan Peluang Kampus dalam Agenda Hilirisasi dan Mewujudkan Ketahanan Energi di Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Selasa (4/2/2025). Rumor THR, gaji 13 dan 14 bakal dihapuskan oleh pemerintah pada tahun 2025 telah meresahkan banyak pihak, terutama PNS. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 mencakup PNS, Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, serta pejabat negara

Kemudian ada 2 kelompok PNS yang bisa mendapatkan PNS menurut aturan teresbut.

Berikut daftar kelompok PNS dan TNI-Polri yang tidak akan menerima THR dan gaji ke-13: 

1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain. 

2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan THR dan/atau gaji ke-13 kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun. 

1. Pegawai non-ASN berhak menerima THR dan/atau gaji ke-13 jika: 

2. Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas  

Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved