Viral di Media Sosial
Bukan Dihapus, Ternyata Inilah Daftar PNS yang Tak Mendapatkan THR, Gaji 13 dan 14 di Tahun 2025
Rumor THR, gaji 13 dan 14 bakal dihapuskan oleh pemerintah pada tahun 2025 telah meresahkan banyak pihak, terutama PNS.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 mencakup PNS, Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, serta pejabat negara
Kemudian ada 2 kelompok PNS yang bisa mendapatkan PNS menurut aturan teresbut.
Berikut daftar kelompok PNS dan TNI-Polri yang tidak akan menerima THR dan gaji ke-13:
1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan THR dan/atau gaji ke-13 kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun.
1. Pegawai non-ASN berhak menerima THR dan/atau gaji ke-13 jika:
2. Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas
Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
| Perbandingan Karier Seskab Teddy Vs Dino Patti Djalal, Saling Kritik Terkait Kunjungan Prabowo |
|
|---|
| Film Pesta Babi Dilaporkan ke Polisi, Sutradara Dandhy Laksono: Kami Hormati Pilihan Mama Yasinta |
|
|---|
| Duduk Perkara Bapak Diaspora Indonesia, Dino Patti Djalal Disentil Teddy, Imbas Kritik Kuker Prabowo |
|
|---|
| Profil dan Perjalanan Karier Dino Patti Djalal, Diplomat Senior yang Disentil Seskab Teddy |
|
|---|
| Anies Baswedan Pasang Badan Bela Dino Patti Djalal Usai Disinggung Seskab Teddy Wamenlu 3 Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Bukan-Dihapus-Inilah-Daftar-PNS-yang-Tak-Mendapatkan-THR-Gaji-13-dan-14-di-Tahun-2025.jpg)