THR dan Gaji 13
Gaji ke 13 dan 14 ASN 2025 Tidak Ada, PNS-TNI Polri Tak Dapat Tunjangan?
Begini penjelasan Kementerian keuangan (Kemenkeu) soal beredarnya isu gaji ke 13 dan 14 untuk ASN ditiadakan,
Sementara itu, PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah tanpa gaji dari negara tidak berhak menerima tunjangan ini.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga tidak termasuk dalam daftar penerima THR dan gaji ke-13.
Besaran THR PNS 2025
THR yang diterima PNS tahun ini terdiri dari gaji pokok ditambah berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Besaran THR bervariasi tergantung pada golongan jabatan dan masa kerja pegawai.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari Antara, berikut rincian THR bagi PNS dan pegawai pada lembaga non-struktural:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
Ketua/Kepala: Rp26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
Sekretaris: Rp23.420.250
Anggota: Rp23.420.250
Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural
Eselon I: Rp20.738.550
Eselon II: Rp16.262.400
Eselon III: Rp11.535.300
Bupati Rachmat Riyanto Teken Perkada, THR ASN Bengkulu Tengah Disalurkan Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Pemkot Bengkulu Siapkan Anggaran Rp 14 Miliar untuk Bayar THR dan TPP THR ASN |
![]() |
---|
Kapan THR ASN di Rejang Lebong Bengkulu Cair? Pemkab Sudah Siapkan Dana Rp 24 Miliar |
![]() |
---|
THR Lebaran ASN-PPPK di Mukomuko Bengkulu Dibayarkan Mulai 17 Maret 2025, Honorer? |
![]() |
---|
Kapan THR Lebaran ASN Pemprov Bengkulu Cair? Simak Penjelasan Pj Sekda Herwan Antoni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.