THR dan Gaji 13

Gaji ke 13 dan 14 ASN 2025 Tidak Ada, PNS-TNI Polri Tak Dapat Tunjangan?

Begini penjelasan Kementerian keuangan (Kemenkeu) soal beredarnya isu gaji ke 13 dan 14 untuk ASN ditiadakan,

Editor: Yuni Astuti
Freepik
ILUSTRASI ASN - Foto Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diambil dari aplikasi freepik, Rabu (5/2/2025). Penjelasan terkait dengan isu soal gaji ke 13 dan 14 untuk ASn ditiadakan di tahun 2025. 

Sementara itu, PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah tanpa gaji dari negara tidak berhak menerima tunjangan ini.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga tidak termasuk dalam daftar penerima THR dan gaji ke-13.

Besaran THR PNS 2025

THR yang diterima PNS tahun ini terdiri dari gaji pokok ditambah berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Besaran THR bervariasi tergantung pada golongan jabatan dan masa kerja pegawai.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari Antara, berikut rincian THR bagi PNS dan pegawai pada lembaga non-struktural:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

Ketua/Kepala: Rp26.299.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200

Sekretaris: Rp23.420.250

Anggota: Rp23.420.250

Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural

Eselon I: Rp20.738.550

Eselon II: Rp16.262.400

Eselon III: Rp11.535.300

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved