THR dan Gaji 13

Gaji ke 13 dan 14 ASN 2025 Tidak Ada, PNS-TNI Polri Tak Dapat Tunjangan?

Begini penjelasan Kementerian keuangan (Kemenkeu) soal beredarnya isu gaji ke 13 dan 14 untuk ASN ditiadakan,

Editor: Yuni Astuti
Freepik
ILUSTRASI ASN - Foto Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diambil dari aplikasi freepik, Rabu (5/2/2025). Penjelasan terkait dengan isu soal gaji ke 13 dan 14 untuk ASn ditiadakan di tahun 2025. 

Meski demikian, perbincangan mengenai gaji ke-13 dan 14 tetap menjadi sorotan, mengingat besarnya peran tunjangan tersebut dalam menunjang kebutuhan ASN.

Gaji ke-13, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016, biasanya dicairkan pada pertengahan tahun, bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Dana ini dimaksudkan sebagai bantuan bagi ASN untuk membiayai keperluan sekolah anak-anak mereka.

Sementara itu, gaji ke-14, yang sering disamakan dengan Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan menjelang perayaan keagamaan seperti Idul Fitri atau Natal, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.

Dengan belum adanya kepastian dari pemerintah, para ASN diimbau untuk tetap tenang dan menunggu informasi resmi.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan atau kebijakan yang mengonfirmasi kabar penghentian gaji ke-13 dan 14. 

Baca juga: Besaran Gaji ke-13 dan THR untuk ASN, Tertinggi Capai Rp 26 Juta

PNS yang Tak Dapat THR

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025.

THR adalah apresiasi pemerintah kepada para aparatur negara atas pengabdian mereka. 

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan bahwa THR 2025 akan cair sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri, yaitu sekitar 20 Maret 2025.

Bersamaan dengan itu, gaji ke-13 juga akan disalurkan pada pertengahan tahun, yakni awal Juni 2025 atau selambat-lambatnya Juli.

Gaji ke-13 untuk membantu kebutuhan pendidikan anak-anak PNS saat memasuki tahun ajaran baru.

THR dan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, Polri, CPNS, pejabat negara, dan PPPK.

Apakah semua pegawai berstatus ASN menerima THR dan gaji ke-13?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 mencakup PNS, Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, serta pejabat negara. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved