THR dan Gaji 13

Gaji ke 13 dan 14 ASN 2025 Tidak Ada, PNS-TNI Polri Tak Dapat Tunjangan?

Begini penjelasan Kementerian keuangan (Kemenkeu) soal beredarnya isu gaji ke 13 dan 14 untuk ASN ditiadakan,

Editor: Yuni Astuti
Freepik
ILUSTRASI ASN - Foto Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diambil dari aplikasi freepik, Rabu (5/2/2025). Penjelasan terkait dengan isu soal gaji ke 13 dan 14 untuk ASn ditiadakan di tahun 2025. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Baru-baru ini informasi mengenai isu gaji ke 13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2025 ditiadakan.

Informasi ini tentunya membuat para ASN mempertanyakan apakah isu tersebut benar.

Isu gaji ke 13 dan 14 berawal dari pesan berantai di WhatsApp menyebutkan bahwa pemerintah akan menghentikan pembayaran gaji ke-13 dan 14 bagi ASN.

Terntu saja isu ini pun dengan cepat menyebar dan menimbulkan kegelisahan, terutama di kalangan pegawai negeri sipil yang selama ini mengandalkan gaji tambahan tersebut untuk keperluan pendidikan dan perayaan hari raya.

Dalam pesan tersebut, disebutkan bahwa Presiden Prabowo telah memanggil sekretaris jenderal kementerian untuk membahas kemungkinan penghentian gaji tambahan tersebut.

"Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas,” demikian bunyi pesan yang beredar di WhatsApp, sebagaimana dilaporkan pada Selasa, 4 Februari 2025.

Kabar ini semakin ramai dibicarakan setelah seorang kreator TikTok dengan akun @gadis*** turut mengangkat topik tersebut.

Dalam videonya, ia mengungkapkan keresahan mengenai dampak kebijakan ini terhadap keuangan ASN.

“Hah, gaji ke-13 dan 14 PNS akan ditiadakan. Baru-baru ini PNS dibuat panik karena isunya adalah gaji 13 dan 14 akan ditiadakan. Orang-orang pun menjadi pusing,” ungkapnya.

Namun, bagaimana fakta sebenarnya? Benarkah pemerintah akan menghentikan gaji tambahan bagi ASN?

Penjelasan dari Kemenkeu

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya angkat bicara mengenai kabar yang tengah beredar luas ini.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait kebijakan tersebut.

“Belum ada info,” ujar Deni singkat saat dimintai konfirmasi.

Pernyataan ini setidaknya memberikan sedikit kejelasan di tengah simpang siurnya informasi yang beredar di masyarakat.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved