THR dan Gaji 13

Pemerintah Bakal Hapuskan Gaji ke 13 dan 14 untuk Para ASN, Benar atau Hoax?

Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 dikabarkan tak akan mendapat gaji ke 13 dan 14, benarkah?

Editor: Yuni Astuti
Canva/TribunBengkulu.com
ILUSTRASI UANG INDONESIA - Ilustrasi uang Indonesia yang diambil dari aplikasi canva, Rabu (5/2/2025). Begini penjelasan Kemenkeu soal pemerintah yang bakal hapuskan gaji ke 13 dan 14 untuk para ASN. 

Tidak dibayarkan serentak

Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) ini dan Gaji Ke-13 kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.

Informasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, THR dan Gaji Ke-13 dibayarkan tidak dalam satu waktu.

Untuk THR umumnya akan diberikan pada H-10 Lebaran Hari Raya Idul Fitri.

Sementara untuk Gaji Ke-13 pada tahun ini rencananya akan diberikan pada bulan Juni 2025.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved