THR dan Gaji 13
Pemerintah Bakal Hapuskan Gaji ke 13 dan 14 untuk Para ASN, Benar atau Hoax?
Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 dikabarkan tak akan mendapat gaji ke 13 dan 14, benarkah?
Editor:
Yuni Astuti
Canva/TribunBengkulu.com
ILUSTRASI UANG INDONESIA - Ilustrasi uang Indonesia yang diambil dari aplikasi canva, Rabu (5/2/2025). Begini penjelasan Kemenkeu soal pemerintah yang bakal hapuskan gaji ke 13 dan 14 untuk para ASN.
Tidak dibayarkan serentak
Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) ini dan Gaji Ke-13 kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.
Informasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, THR dan Gaji Ke-13 dibayarkan tidak dalam satu waktu.
Untuk THR umumnya akan diberikan pada H-10 Lebaran Hari Raya Idul Fitri.
Sementara untuk Gaji Ke-13 pada tahun ini rencananya akan diberikan pada bulan Juni 2025.
Tags
Gaji ke 13
THR dan Gaji 13
Gaji ke 14
Gaji ke 13 dan 14 ASN Bakal Dihapus Tahun 2025
Pemerintah Hentikan Gaji ke 13 dan 14
ASN
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #THR dan Gaji 13
Bupati Rachmat Riyanto Teken Perkada, THR ASN Bengkulu Tengah Disalurkan Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Pemkot Bengkulu Siapkan Anggaran Rp 14 Miliar untuk Bayar THR dan TPP THR ASN |
![]() |
---|
Kapan THR ASN di Rejang Lebong Bengkulu Cair? Pemkab Sudah Siapkan Dana Rp 24 Miliar |
![]() |
---|
THR Lebaran ASN-PPPK di Mukomuko Bengkulu Dibayarkan Mulai 17 Maret 2025, Honorer? |
![]() |
---|
Kapan THR Lebaran ASN Pemprov Bengkulu Cair? Simak Penjelasan Pj Sekda Herwan Antoni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.