THR dan Gaji 13

Pemerintah Bakal Hapuskan Gaji ke 13 dan 14 untuk Para ASN, Benar atau Hoax?

Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 dikabarkan tak akan mendapat gaji ke 13 dan 14, benarkah?

Editor: Yuni Astuti
Canva/TribunBengkulu.com
ILUSTRASI UANG INDONESIA - Ilustrasi uang Indonesia yang diambil dari aplikasi canva, Rabu (5/2/2025). Begini penjelasan Kemenkeu soal pemerintah yang bakal hapuskan gaji ke 13 dan 14 untuk para ASN. 

Dana ini dimaksudkan sebagai bantuan bagi ASN untuk membiayai keperluan sekolah anak-anak mereka.

Sementara itu, gaji ke-14, yang sering disamakan dengan Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan menjelang perayaan keagamaan seperti Idul Fitri atau Natal, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.

Dengan belum adanya kepastian dari pemerintah, para ASN diimbau untuk tetap tenang dan menunggu informasi resmi.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan atau kebijakan yang mengonfirmasi kabar penghentian gaji ke-13 dan 14. 

Jadwal pencairan gaji ke-13 dan THR

Seperti diketahui, gaji Ke-13 diberikan untuk kebutuhan pendidikan anak saat memasuki tahun ajaran baru.

THR diberikan saat menjelang Hari Raya Idul Fitri, guna mendukung pegawai dan pensiunan merayakan lebaran.

THR biasanya diberikan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Pada tahun 2025, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada tanggal 30 Maret.

Sehingga, dapat diperkirakan THR diberikan setidak-tidaknya tanggal 20 Maret 2025.

Untuk gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni atau Juli 205, bertepatan dengan kebutuhan pendidikan tahun ajaran baru.

Besaran THR dan gaji ke-13 umumnya setara dengan gaji pokok, ditambah tunjangan melekat seperti:

- Tunjangan Keluarga 

- Tunjangan Jabatan 

- Tunjangan Kinerja (Tukin) 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved