THR dan Gaji 13
Pemerintah Bakal Hapuskan Gaji ke 13 dan 14 untuk Para ASN, Benar atau Hoax?
Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 dikabarkan tak akan mendapat gaji ke 13 dan 14, benarkah?
Dana ini dimaksudkan sebagai bantuan bagi ASN untuk membiayai keperluan sekolah anak-anak mereka.
Sementara itu, gaji ke-14, yang sering disamakan dengan Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan menjelang perayaan keagamaan seperti Idul Fitri atau Natal, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.
Dengan belum adanya kepastian dari pemerintah, para ASN diimbau untuk tetap tenang dan menunggu informasi resmi.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan atau kebijakan yang mengonfirmasi kabar penghentian gaji ke-13 dan 14.
Jadwal pencairan gaji ke-13 dan THR
Seperti diketahui, gaji Ke-13 diberikan untuk kebutuhan pendidikan anak saat memasuki tahun ajaran baru.
THR diberikan saat menjelang Hari Raya Idul Fitri, guna mendukung pegawai dan pensiunan merayakan lebaran.
THR biasanya diberikan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Pada tahun 2025, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada tanggal 30 Maret.
Sehingga, dapat diperkirakan THR diberikan setidak-tidaknya tanggal 20 Maret 2025.
Untuk gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni atau Juli 205, bertepatan dengan kebutuhan pendidikan tahun ajaran baru.
Besaran THR dan gaji ke-13 umumnya setara dengan gaji pokok, ditambah tunjangan melekat seperti:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
Gaji ke 13
THR dan Gaji 13
Gaji ke 14
Gaji ke 13 dan 14 ASN Bakal Dihapus Tahun 2025
Pemerintah Hentikan Gaji ke 13 dan 14
ASN
Bupati Rachmat Riyanto Teken Perkada, THR ASN Bengkulu Tengah Disalurkan Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Pemkot Bengkulu Siapkan Anggaran Rp 14 Miliar untuk Bayar THR dan TPP THR ASN |
![]() |
---|
Kapan THR ASN di Rejang Lebong Bengkulu Cair? Pemkab Sudah Siapkan Dana Rp 24 Miliar |
![]() |
---|
THR Lebaran ASN-PPPK di Mukomuko Bengkulu Dibayarkan Mulai 17 Maret 2025, Honorer? |
![]() |
---|
Kapan THR Lebaran ASN Pemprov Bengkulu Cair? Simak Penjelasan Pj Sekda Herwan Antoni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.