THR dan Gaji 13
PNS Bisa Tak Dapat THR dan Gaji ke 13 Tahun 2025? Ini Penjelasannya
Penjelasan kenapa PNS tidak bisa mendapat THR dan gaji ke 13 tahun 2025.
Editor:
Yuni Astuti
Canva/TribunBengkulu.com
ILUSTRASI UANG - Ilustrasi uang ini diambil dari aplikasi Canva, Rabu (5/2/2025). Penjelasan soal PNS bisa tak mendapatkan THR dan Gaji 13 tahun 2025
THR yang diterima PNS tahun ini terdiri dari gaji pokok ditambah berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Besaran THR bervariasi tergantung pada golongan jabatan dan masa kerja pegawai.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari Antara, berikut rincian THR bagi PNS dan pegawai pada lembaga non-struktural:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
Ketua/Kepala: Rp26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
Sekretaris: Rp23.420.250
Anggota: Rp23.420.250
Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural
Eselon I: Rp20.738.550
Eselon II: Rp16.262.400
Eselon III: Rp11.535.300
Eselon IV: Rp8.844.150
Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #THR dan Gaji 13
Bupati Rachmat Riyanto Teken Perkada, THR ASN Bengkulu Tengah Disalurkan Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Pemkot Bengkulu Siapkan Anggaran Rp 14 Miliar untuk Bayar THR dan TPP THR ASN |
![]() |
---|
Kapan THR ASN di Rejang Lebong Bengkulu Cair? Pemkab Sudah Siapkan Dana Rp 24 Miliar |
![]() |
---|
THR Lebaran ASN-PPPK di Mukomuko Bengkulu Dibayarkan Mulai 17 Maret 2025, Honorer? |
![]() |
---|
Kapan THR Lebaran ASN Pemprov Bengkulu Cair? Simak Penjelasan Pj Sekda Herwan Antoni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.