THR dan Gaji 13

PNS Bisa Tak Dapat THR dan Gaji ke 13 Tahun 2025? Ini Penjelasannya

Penjelasan kenapa PNS tidak bisa mendapat THR dan gaji ke 13 tahun 2025.

Editor: Yuni Astuti
Canva/TribunBengkulu.com
ILUSTRASI UANG - Ilustrasi uang ini diambil dari aplikasi Canva, Rabu (5/2/2025). Penjelasan soal PNS bisa tak mendapatkan THR dan Gaji 13 tahun 2025 

Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550

Strata II/Strata III:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100

Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650

Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150

THR ini akan langsung dikirimkan ke rekening bank masing-masing pegawai, sebagaimana sistem pembayaran gaji bulanan mereka.

Dengan adanya THR, diharapkan para PNS dapat mempersiapkan perayaan Lebaran dengan lebih tenang serta merencanakan kebutuhan finansial mereka dengan baik.

Bagi banyak PNS, THR bukan hanya sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga bentuk penghargaan atas kerja keras mereka sepanjang tahun.

Di tengah tantangan ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok, keberadaan THR tetap menjadi bagian penting dalam kesejahteraan aparatur negara.

Sebagai bagian dari kebijakan fiskal pemerintah, pencairan THR dan gaji ke-13 juga diharapkan dapat memberikan efek positif bagi perekonomian nasional, terutama dalam meningkatkan daya beli masyarakat saat momen Lebaran.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved