THR dan Gaji 13

Tahun 2025 Gaji 13 dan 14 ASN Dihapuskan Demi Efisiensi? Bagaimana Nasib PNS TNI-Polri

Benarkah informasi soal Gaji ke 13 dan 14 ASN bakal dihauskan tahun ini? begini penjelasan dari pihak Kemenkeu.

Editor: Yuni Astuti
TribunBengkulu.com/Canva
ILUSTRASI UANG INDONESIA - Foto Ilustrasi uang ini diambil melalui aplikasi canva, Rabu (5/2/2025). Begini respon Kemenkeu soal isu gaji ke 13 dan 14 ASN bakal dihapus. 

Besaran THR dan gaji ke-13 umumnya setara dengan gaji pokok, ditambah tunjangan melekat seperti:

- Tunjangan Keluarga 

- Tunjangan Jabatan 

- Tunjangan Kinerja (Tukin) 

Tidak dibayarkan serentak

Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) ini dan Gaji Ke-13 kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.

Informasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, THR dan Gaji Ke-13 dibayarkan tidak dalam satu waktu.

Untuk THR umumnya akan diberikan pada H-10 Lebaran Hari Raya Idul Fitri.

Sementara untuk Gaji Ke-13 pada tahun ini rencananya akan diberikan pada bulan Juni 2025.

 


 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved