THR dan Gaji 13

Daftar ASN yang Tidak Dapat THR dan Gaji 13 di Tahun 2025, Heboh Penghapusan Gaji 13 dan 14

Berikut daftar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak dapat THR dan gaji 13 tahun 2025 sesuai dengan peraturan pemerintah.

Editor: Yuni Astuti
Gani Kurniawan/TribunJabar
FOTO SEJUMLAH ASN - Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pendidikan Kota Bandung antre menyerahkan tabung berisi urine kepada petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung, Jalan Ahmad Yani, fot ini diambil dari TribunJabar, Kamis (6/2/2025). Ini daftra ASN yang tidak mendapatkan tHR dan gaji ke 13 tahun 2025. 

Kemudian ada 2 kelompok PNS yang bisa mendapatkan PNS menurut aturan tersebut.

Berikut daftar kelompok PNS dan TNI-Polri yang tidak akan menerima THR dan gaji ke-13: 

1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain. 

2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan THR dan/atau gaji ke-13 kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun. 

1. Pegawai non-ASN berhak menerima THR dan/atau gaji ke-13 jika: 

2. Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas  

Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved