Korupsi Dana Desa di Rejang Lebong
Pengakuan Mantan Kades di Rejang Lebong Bengkulu, Korupsi Dana Desa untuk Nikahi Istri Muda
Pengakuan Firmansyah (41), mantan Kades Air Kati Kecamatan PUT Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, korupsi dana desa untuk nikah siri.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Pengakuan Firmansyah (41), mantan Kepala Desa (Kades) Air Kati Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, korupsi dana desa untuk nikah siri.
Uang hasil perbuatan korupsi digunakan tersangka untuk biaya nikah siri dengan istri mudanya. Juga digunakan tersangka untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.
Saat diwawancarai awak media, Firmansyah mengakui menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi.
Ia menggunakannya biaya menikahi siri istri keduanya dan tinggal di Kota Lubuklinggau. Kemudian digunakannya lagi untuk kebutuhan sehari-hari.
"Iya pak, untuk biaya nikah siri dan keperluan pribadi pak," ungkap tersangka Firmansyah.
Firmansyah mengakui semua uang tersebut telah habis digunakan. Saat ini tak tersisa sepeserpun.
Sayangnya saat uang itu habis, pernikahan siri mereka juga berakhir. Pernikahan dengan istri keduanya itu hanya bertahan selama 6 bulan.
"Kemudian saya ceraikan pak, karena tidak sanggup menghidupinya lagi, duit sudah habis semua," jelas Firmansyah.
Tersangka ini menikahi istri mudanya itu pada bulan November 2023 lalu, dengan seorang perempuan berinisial S (32) warga Desa Tanjung Sanai I Kecamatan PUT. Lalu tinggal bersama di Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan.
Setelah hidup bersama sekitar enam bulan lamanya, keduanya akhirnya bercerai dan lalu hidup terpisah.
Tersangka bahkan sempat menetap di Kota Palembang, Juga sempat menetap di daerah Jakarta dan sekitar akhir tahun 2024 lalu baru kembali ke Rejang Lebong karena kehabisan biaya.
Tersangka ini pulang ke Desa Air Apo Kecamatan
Binduriang setelah rujuk kembali dengan istri pertamanya.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya menerangkan, dari hasil pemeriksaan
tersangka mengakui perbuatannya. Yakni menguasai secara penuh anggaran desa tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.
Tersangka kemudian secara leluasa mempergunakan keuangan desa untuk kepentingan pribadi.
Berita Rejang Lebong
Rejang Lebong
Bengkulu
korupsi dana desa
Polres Rejang Lebong
Korupsi Dana Desa di Rejang Lebong
Polisi Telusuri Aset Mantan Kades Turan Baru Rejang Lebong Bengkulu, Rugikan Negara Rp 533 Juta |
![]() |
---|
Modus Mantan Kades Turan Baru di Rejang Lebong Bengkulu Korupsi Anggaran Desa |
![]() |
---|
Baru Keluar Penjara, Mantan Kades Turan Baru di Rejang Lebong Bengkulu Kembali Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Perjalanan Kasus Korupsi Mantan Kades di Rejang Lebong Bengkulu Demi Menikahi Istri Muda |
![]() |
---|
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Air Kati Rejang Lebong Bengkulu Dibekuk Setelah Buron 2 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.