Korupsi Dana Desa di Rejang Lebong

Pengakuan Mantan Kades di Rejang Lebong Bengkulu, Korupsi Dana Desa untuk Nikahi Istri Muda

Pengakuan Firmansyah (41), mantan Kades Air Kati Kecamatan PUT Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, korupsi dana desa untuk nikah siri.

|
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
KORUPSI ANGGARAN DESA - Mantan Kades Air Kati Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu Firmansyah saat diwawancara pada Jumat (7/2/2025). Pria ini nekat melakukan korupsi untuk biaya nikah siri dan kebutuhan pribadi. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Pengakuan Firmansyah (41), mantan Kepala Desa (Kades) Air Kati Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, korupsi dana desa untuk nikah siri.

Uang hasil perbuatan korupsi digunakan tersangka untuk biaya nikah siri dengan istri mudanya. Juga digunakan tersangka untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari. 

Saat diwawancarai awak media, Firmansyah mengakui menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi.

Ia menggunakannya biaya menikahi siri istri keduanya dan tinggal di Kota Lubuklinggau. Kemudian digunakannya lagi untuk kebutuhan sehari-hari. 

"Iya pak, untuk biaya nikah siri dan keperluan pribadi pak," ungkap tersangka Firmansyah. 

Firmansyah mengakui semua uang tersebut telah habis digunakan. Saat ini tak tersisa sepeserpun.

Sayangnya saat uang itu habis, pernikahan siri mereka juga berakhir. Pernikahan dengan istri keduanya itu hanya bertahan selama 6 bulan. 

"Kemudian saya ceraikan pak, karena tidak sanggup menghidupinya lagi, duit sudah habis semua," jelas Firmansyah. 

Tersangka ini menikahi istri mudanya itu pada bulan November 2023 lalu, dengan seorang perempuan berinisial S (32) warga Desa Tanjung Sanai I Kecamatan PUT. Lalu tinggal bersama di Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan. 

Setelah hidup bersama sekitar enam bulan lamanya, keduanya akhirnya bercerai dan lalu hidup terpisah.

Tersangka bahkan sempat menetap di Kota Palembang, Juga sempat menetap di daerah Jakarta dan sekitar akhir tahun 2024 lalu baru kembali ke Rejang Lebong karena kehabisan biaya.

Tersangka ini pulang ke Desa Air Apo Kecamatan
Binduriang setelah rujuk kembali dengan istri pertamanya. 

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya menerangkan, dari hasil pemeriksaan 
tersangka mengakui perbuatannya. Yakni menguasai secara penuh anggaran desa tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.

Tersangka kemudian secara leluasa mempergunakan keuangan desa untuk kepentingan pribadi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved