Pilbup Bengkulu Selatan 2024
Jadwal Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan di Mahkamah Konstitusi
Jadwal sidang lanjutan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Jadwal sidang lanjutan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.
Sidang lanjutan ini akan dilaksanakan di Gedung MKRI 2 Lantai Empat pukul 13.00 WIB pada Rabu 12 Februari 2025.
Dengan acara pemeriksaan persidangan untuk mendengarkan keterangan saksi ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.
Edi Rusman Kuasa Hukum pasangan Rifai-Yevri mengatakan, tidak mempunyai persiapan khusus untuk menghadapi sidang lanjutan. Namun dari mereka akan menyiapkan saksi.
“Kita tidak mempunyai persiapan khusus karena kita sudah memasukan bukti dan kita akan membawa saksi fakta dan saksi ahli sekitar 4 orang totalnya,” ujar Edi kepada TribunBengkulu.com, Senin (10/2/2025).
Namun Edi menyebutkan, keempat saksi ini belum final masih perlu verifikasi lagi. Saksi diperkirakan akan final malam besok terakhir.
“Ia rencana kita itu saksi fakta 2 orang dan saksi ahli 2 orang tapi kita masih menunggu malam besok (Selasa malam, 11/2/2025, red) untuk jumlah kepastian saksi di dalam sidang lanjutan,” jelas Edi.
Edi berharap, sidang sangketa di Bengkulu Selatan bisa lanjut sampai tahap terakhir dan dengan bukti yang ada MK dapat menilai dan memutuskan.
“Insyaallah, sudah masuk pembuktian pokok perkara jadi kita optimis sebab MK tidak akan mengabaikan empat putusan yang berkaitan dengan periodesasi jabatan Gusnan Mulyadi,” harap Edi.
Baca juga: Respon Kuasa Hukum Gusnan-Ii Sumirat Pasca MK Terima Gugatan Pilkada Bengkulu Selatan
Respon Kuasa Hukum Gusnan-Ii Sumirat
Husni Thamrin kuasa hukum Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat Mersyah buka suarasetalah Mahkama Konstitusi (MK) putusan sidang lanjutan sangketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Diketahui MK telah menetapkan sengketa Pilkada Bengkulu Selatan nomor 68 tahun 2025 berlanjut ke tahap pembuktian yang diumumkan pada Selasa 4 Februari 2025.
Dalam sidang lanjutan nantinya masing-masing pihak yang menjalani sidang lanjutan dapat menghadirkan maksimal empat saksi atau ahli dalam satu sidang, dengan daftar saksi harus diserahkan paling lambat satu hari sebelum sidang.
Selanjutnya untuk sidang lanjutan akan dijadwalkan sekitar tanggal 7-17 Februari 2025.
Pilbup Bengkulu Selatan 2024
bengkulu selatan
Bengkulu
Pilkada
Mahkamah Konstitusi (MK)
Sengketa Pilkada
Rifai-Yevri
| Breaking News: Putusan MK, Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi dan Pilbup Bengkulu Selatan Diulang |
|
|---|
| Kapolres Pantau Langsung ke Posko Rifai-Yevri Jelang Putusan MK Soal Pilkada Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Suasana Posko Gusnan-Ii Sumirat Masih Sepi Jelang Putusan MK soal Pilkada Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Gelar Nobar, Suasana Posko Kemenangan Rifai-Yevri Jelang Putusan MK Soal Pilkada Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Pasca Sidang Pembuktian, Rifai-Yevri Yakin MK Kabulkan Gugatan Hasil Pilkada Bengkulu Selatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-sangketa-BS-baru.jpg)