Berita Kriminal

Oknum Guru Honorer di Bengkulu Diduga Aniaya Siswa SD Terancam 3,5 Tahun Penjara

Oknum guru honorer di Kota Bengkulu berinisial RH yang diduga siswa SD berinisal NA (9) di tempat ia mengajar terancam penjara 3 tahun 6 bulan.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
PENGANIAYAAN ANAK- (kiri) Kondisi korban NA (9) siswa SD yang diduga dianiaya gurunya sendiri inisial RH, (kanan) PS Kasat Reskrim Polresta Bengkulu saat diwawancara Kamis (18/2/2025). Oknum guru honorer RH terancam penjara 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Oknum guru honorer di Kota Bengkulu berinisial RH yang diduga siswa SD berinisal NA (9) di tempat ia mengajar terancam penjara 3 tahun 6 bulan.

Penyidik PPA Satreskrim Polresta Bengkulu sudah menetapkan RH sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan RH.

Berdasarkan haail penyelidikan RH sendiri disangkakan dengan pasal 80 ayat 1 Jo. 76 C Undang-Undang perlindungan anak.

Dikatakan PS Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulam Lam, penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik.

"Betul berdasarkan hasil gelar perkara yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Sujud, Kamis (20/2/2025).

Namun sama seperti yang disampaikan oleh Kapolresta Bengkulu sebelumnya, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman yang menjerat pelaku yang tidak sampai 5 tahun.

Selain itu berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP menyatakan bahwa penganiayaan ringan bukan jenis tindak pidana yang dapat dilakukan penahanan.

Pelaku penganiayaan dapat ditahan jika melakukan pemukulan tersebut dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Sedangkan untuk kasus guru honorer yang dilaporkan tersebut tidak ada unsur perencanaan yang dilalukan oleh pelaku.

Masih berdasarkan pasal tersebut pelaku penganiayaan dapat ditahan jika penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

Unsur tersebut juga dianggap masih belum terpenuhi karena korban tidak mengalami luka yang tergolong dalam luka berat.

"Jadi terkait dengan guru honor ini kita tidak laksanakan penahanan karena Undang-Undang yang mengatur peristiwa pidana tersebut," kata Sujud.

Baca juga: Alasan Eks Guru Honorer di Bengkulu Aniaya Siswa SD Tidak Ditahan Polisi

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan ayah korban Muchtar Effendi, kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis (6/2/2025) lalu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved