Nikita Mirzani Tersangka

Reaksi Nikita Mirzani Resmi Tersangka Kasus TPPU dan Pemerasan, Tak Gentar Dipolisikan Reza Gladys 

Reaksi Nikita Mirzani ditetapkan resmi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), pencemaran nama baik dan pemerasan.

Editor: Rita Lismini
Istimewa
NIKITA MIRZANI TERSANGKA - Foto Nikita Mirzani sebelum ditetapkan tersangka kasus penyuapan, Kamis (20/02/2025). Reaksi Nikita Mirzani ditetapkan resmi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), pencemaran nama baik dan pemerasan. 

Namun, kata Ade, Reza justru mendapatkan respons berupa ancaman dari Nikita yang ditampilkan melalui asistennya. 

“Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” ungkap Ade Ary.

Karena Reza merasa terancam dan takut, keesokan harinya atau 14 November 2024, dia mentransfer uang senilai Rp 2 miliar ke sebuah rekening.

“Kemudian pada 15 November atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar,” ujar Ade Ary. 

Atas kejadian tersebut, Reza merasa diperas dan mengalami kerugian senilai Rp 4 miliar.

Sebelumnya, meski sudah dilaporkan Reza Gladys, Nikita Mirzani sempat merasa tak bersalah.

Nikita Mirzani sendiri sudah menjalani pemeriksaan terkait laporan Reza Gladys bersama dr Oky Pratama.

Meski begitu Nikita Mirzani dan dr Oky mengaku tak takut.

Bahkan dr Oky ingin pemeriksaan tersebut berlanjut hingga mengungkap fakta yang sebenarnya.

Saat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (6/2/2025) baik Nikita atau dr Oky tak banyak bicara.

"Pemeriksaan apa, nanti ya," kata Nikita, dikutip dari YouTube Mantra News.

Sedangkan dr Oky menegaskan, kedatangannya bersama Nikita yakni untuk memberikan klarifikasi terkait laporan Reza Gladys atas dugaan pemerasan.

Diungkap Oky,  pemeriksaan tersebut memang sudah dinantikannya.

Hal itu lantaran agar kasus bisa jelas sesuai fakta.

Bahkan Oky mengaku tak takut menghadapi proses hukum karena merasa tak bersalah.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved