Pilbup Bengkulu Selatan 2024

Breaking News: Putusan MK, Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi dan Pilbup Bengkulu Selatan Diulang 

Gusnan Mulyadi didiskualifikasi MK, saat sidang putusan akhir MK sengketa perselisihan hasil Pilkada nomor perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025

|
Editor: Hendrik Budiman
Dokumen WartaKota dan FB Gusnan Mulyadi
PUTUSAN MK - Kolase Gedung MK (kiri) dan Pasangan Gusnan-Ii Sumirat (Kanan). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Gusnan Mulyadi didiskualifikasi hingga pilkada Bengkulu Selatn digelar ulang 

Pemohon mendalilkan Adanya Keputusan Termohon yang menetapkan Gusnan melalui Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 545 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Selatan Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 bertentangan dengan tiga putusan MK, yakni Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020, dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023.

Berpedoman pada ketiga putusan tersebut, Pemohon berpendapat Gusnan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon bupati. 

Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 yang secara tegas menyatakan salah satu syarat untuk dapat menjadi calon bupati adalah belum pernah menjabat sebagai bupati selama dua periode masa jabatan.

Oleh karena keputusan tentang penetapan pasangan calon tersebut tidak sah, maka Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan menyisakan dua calon, yaitu Paslon Nomor Urut 01 Elva Hartati–Makrizal Nedi dan Pemohon. 

Dengan demikian, menurut Pemohon, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1066 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara Paslon 02 harus dinyatakan batal.

Sehingga perolehan suara dari Pemohon harus ditetapkan sebagai perolehan suara sah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024.

Sosok Gusnan Mulyadi

Diketahui Gusnan Mulyadi Bupati Bengkulu Selatan periode tahun 2019-2024.

Gusnan Mulyadi menempuh pendidikan SDN 7 Manna, Bengkulu Selatan 1975-1981 dan melanjutkan sekolah di SMPN 1 Manna, Bengkulu Selatan 1981-1984.

Setelah lulus melanjutkan sekolah di SMAN 1 Manna, Bengkulu Selatan 1984-1987.

Lalu, melanjutkan sekolah gelar S1 di Universitas Bengkulu dengan gelar SE 1987-1993.

Gusnan mengambil gelar S2 nya di Universitas Bengkulu dengan gelar MM 2005-2007.

Selain menggejar pendidikan ia juga aktif di berbagai organisasi seperti HMI sebagai anggota pada tahun 1987-1994, IOF sebagai ketua pada tahun 2019-2024, Ketua DPD Partai NasDem Bengkulu Selatan pada tahun 2016-2024.

Gusnan Mulyadi perjalanan pendidikan dan organisasi yang ia lalui tidak mudah. 

Ia harus banyak belajar sehingga bisa sampai ke tahap ini atau berkarir sebagai kepala daerah. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved