Pilbup Bengkulu Selatan 2024
Rifai-Yevri Siapakan 3 Saksi Saat Sidang Pembuktian di MK soal Sangketa Pilkada Bengkulu Selatan
MK telah resmi mengeluarkan jadwal sidang lanjutan sangketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Bengkulu Selatan.
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Pihak Rifai-Yevri siapkan 3 orang saksi saat sidang lanjutan pembuktian perkara hasil Pilkada Bengkulu Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 12 Februari 2025 pukul 13.00 WIB
Sidang lanjutan itu, dengan agenda pemeriksaan persidangan (mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti).
Kuasa Hukum Rifai-Yevri, Agustam Rachman mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sebanyak tiga orang saksi untuk sidang lanjutan besok dan semua sudah diserahkan ke MK.
“Tadi kita sudah memasukkan nama-nama ahli dan saksi serta bukti tambahan untuk sidang pembuktian besok jam 13.00 . Ahli yang kami ajukan adalah Feri Amsari Dosen Tata Negara Unand serta dua orang akan menjadi saksi fakta,” ujar Agustam kepada TribunBengkulu.com, Selasa (12/2/2025).
Namun disebutkan Agustam, untuk nama kedua saksi faktanya masih menjadi rahasia dan kejutan saat sidang berlangsung besok.
“Jangan disebut dulu nama-nama saksi fakta kita biar jadi kejutan,” tegas Agustam.
Agustam berharap, semoga besok acara sidang sangketa Pilkda di Bengkulu Selatan dapat berjalan lancar.
Gusnan-KPU Sebut Tak Ada Persiapan Khusus
Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menggeluarkan jadwal sidang lanjutan sangketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pada Rabu 12 Februari 2025 mendatang.
Diketahui sidang lanjutanakan dilaksanakan di Gedung MKRI 2 lantai 4, pukul 13.00 WIB dengan acara pemeriksaan persidangan, untuk mendengarkan keterangan saksi ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.
Pihak terkait Gusnan Mulyadi menyebutkan, tidak ada persiapan khusus dengan adanya sidang lanjutan ini.
“Tidak ada persiapan karenah hanya mendengar saksi saja,” ujar Gusnan Mulyadi kepada TribunBengkulu.com, Selasa (11/2/2025).
Sementara itu Kuasa Hukum Gusnan-Ii Sumirat, Husni Thamrin menyebutkan, saat sidang lanjutan besok pihaknya sudah menyiapkan bukti tambahan ahli dan saksi.
“Kita sudah menyiapkan tambahan bukti, serta satu orang ahli dan satu orang saksi,” tambah Husni.
Pilbup Bengkulu Selatan 2024
Rifai-Yevri
Rifai-Yevri Gugat ke MK
Gusnan dan II Sumirat
Pilkada Bengkulu Selatan
Mahkamah Konstitusi (MK)
Breaking News: Putusan MK, Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi dan Pilbup Bengkulu Selatan Diulang |
![]() |
---|
Kapolres Pantau Langsung ke Posko Rifai-Yevri Jelang Putusan MK Soal Pilkada Bengkulu Selatan |
![]() |
---|
Suasana Posko Gusnan-Ii Sumirat Masih Sepi Jelang Putusan MK soal Pilkada Bengkulu Selatan |
![]() |
---|
Gelar Nobar, Suasana Posko Kemenangan Rifai-Yevri Jelang Putusan MK Soal Pilkada Bengkulu Selatan |
![]() |
---|
Pasca Sidang Pembuktian, Rifai-Yevri Yakin MK Kabulkan Gugatan Hasil Pilkada Bengkulu Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.