Pilbup Bengkulu Selatan 2024
Gelar Nobar, Suasana Posko Kemenangan Rifai-Yevri Jelang Putusan MK Soal Pilkada Bengkulu Selatan
Jelang Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) Kabupaten Bengkulu Selatan hari ini Senin 24 Februari 2025
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
Nur Rahma Sagita/TribunBengkulu.com
PUTUSAN MK - Suasana posko kemangan Rifai-Yevri jelanv putusan MK, Senin (24/2/2025). Rifai dan tim pendukung optimis MK mengabulkan gugatan sangketa di MK.
"Secara faktual, Gusnan pernah menjabat pada 17 Mei 2018–24 Februari 2021 untuk periode pertama dan 25 Februari 2021 hingga dilantiknya bupati hasil pemilihan pada 2024 sebagai periode kedua masa jabatannya," kata Makhfud dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di Panel I, Gedung MK, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Dengan fakta tersebut, Makhfud menilai keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan yang meloloskan Gusnan sebagai calon bupati bertentangan dengan putusan MK dan bukanlah berdasarkan pada waktu pelantikan.
"Sehingga, Bupati Gusnan sejak awal tidak memenuhi syarat sebagai calon dan pencalonannya harus dinyatakan batal demi hukum," imbuhnya.
Tags
Pilbup Bengkulu Selatan 2024
Pilkada Bengkulu Selatan 2024
berita bengkulu selatan
bengkulu selatan
Mahkamah Konstitusi (MK)
Rifai-Yevri Gugat ke MK
Rifai-Yevri
Gusnan dan II Sumirat
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Pilbup Bengkulu Selatan 2024
Breaking News: Putusan MK, Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi dan Pilbup Bengkulu Selatan Diulang |
![]() |
---|
Kapolres Pantau Langsung ke Posko Rifai-Yevri Jelang Putusan MK Soal Pilkada Bengkulu Selatan |
![]() |
---|
Suasana Posko Gusnan-Ii Sumirat Masih Sepi Jelang Putusan MK soal Pilkada Bengkulu Selatan |
![]() |
---|
Pasca Sidang Pembuktian, Rifai-Yevri Yakin MK Kabulkan Gugatan Hasil Pilkada Bengkulu Selatan |
![]() |
---|
Rifai-Yevri Siapakan 3 Saksi Saat Sidang Pembuktian di MK soal Sangketa Pilkada Bengkulu Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.