Sidang Putusan MK
Profil Anggit Kurniawan, Wakil Bupati Pasaman Batal Dilantik Pasca Putusan MK, Mantan Terpidana
Profil Anggit Kurniawan, Wakil Bupati Pasaman Sumatera Barat yang batal dilantik pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/02/2025).
TRIBUNBENGKULU.COM - Profil Anggit Kurniawan, Wakil Bupati Pasaman Sumatera Barat yang batal dilantik pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/02/2025).
Sebelumnya, Prabowo Subianto telah melantik Kepala Daerah tahap pertama pada Kamis, 20 Februari 2025.
Namun pasangan calon numur urut 1 Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Bupati Pasaman Sumatera Barat terpilih tak ikut dilantik.
Welly Suhery batal dilantik sebagai Bupati Pasaman Sumatera Barat lantaran perkara calon wakil bupatinya, Anggit Kurniawan Nasution berstatus mantan terpidana.
Imbas perkara itu paslon nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal menggugat dengan nomor perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Kini gugatan terhadap Welly Suhery dan Anggit Kurniawan dikabulkan oleh MK.
Hasilnya, MK mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1 Anggit Kurniawan Nasution. MK menilai Anggit tidak jujur mengenai identitasnya sebagai mantan terpidana.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilkada perkara nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025) dilansir dari Youtube Mahkamah Konstitusi.
"Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurmiawan Nasution, S.lkom., M.Sc. sebagai Calon Wakil Bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024," sambungnya.
Dalam pertimbangannya, kata Suhartoyo, seharusnya Anggit terbuka dengan statusnya sebagai mantan terpidana.
MK menilai ketidakjujuran terlihat dari Anggit yang membiarkan surat keterangan tidak pernah dipidana dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Surat itu kemudian dikoreksi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Padahal, menurut MK, setiap pasangan calon wajib terbuka mengumumkan kepada publik mengenai identitasnya sebagai mantan terpidana.
MK menyebut hal itu harus dilakukan meski hanya dipidana kurang dari 5 tahun.
MK menilai pencalonan Anggit sebagai calon Wakil Bupati Pasaman cacat hukum dan tidak memenuhi syarat.
MK meminta KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan batas waktu 60 hari sejak putusan diucapkan tanpa mengikutsertakan Anggit sebagai calon wakil bupati.
"Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk melakukan diskualifikasi terhadap Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution, dari kontestasi Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 serta memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024," kata Suhartoyo.
MK juga meminta KPU untuk melakukan satu kali debat yang diikuti peserta pemilihan Bupati Pasaman.
MK menyerahkan kepada partai politik dan gabungan partai politik untuk menentukan pengganti Anggit.
Lantas, siapakah Anggit Kurniawan?

Profil Anggit Kurniawan
Anggit Kurniawan Nasution tentu sudah tidak asing bagi masyarakat Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Pasalnya, Anggit Kurniawan Nasution merupakan pengusaha sukses asal Kotanopan Rao, Kabupaten Pasaman.
Selain itu, Anggit Kurniawan Nasution juga merupakan suami dari Anggota DPP RI dari Sulawesi Utara, Cherish Harriette BA.
Wajar Anggit Kurniawan Nasution sempat menjadi rebutan politisi-politisi untuk menjadi pendamping di Pilkada 2024.
Ternyata Anggit Kurniawan Nasution yang memilih mendampingi Welly Suhery, langsung sukses di Pilkada Pasaman 2024.
Biodata Anggit Kurniawan
Tempat, Tanggal Lahir: Padang, 7 Januari 1995
Jenis Kelamin: Laki-laki
Alamat: Jakarta Selatan, Jakarta
Agama: Islam
Pendidikan Terakhir: S2
Riwayat Pendidikan Anggit Kurniawan
S2 Middlesex University London,Britania Raya (2019-2019)
S1 Unifersitas Bina Nusantara (2012-2017)
SMAN 2 Padang (2009-2012)
MTsN Model Padang (2006-2009)
SD Baiturrahmah (2000-2006)
Harta Kekayaan Anggit Kurniawan
Anggit Kurniawan Nasution harus melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) 2024 yang disertakan saat mendaftarkan Pilkada, diketahui sebanyak Rp 4 miliar.
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 9.433.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 357 m2/250 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 7.750.000.000
2. Tanah Seluas 78000 m2 di KAB / KOTA BOLAANG MONGONDOW, HASIL SENDIRI Rp. 1.050.000.000
3. Tanah Seluas 6 m2 di KAB / KOTA MINAHASA, HASIL SENDIRI Rp. 633.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. ----
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 167.500.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 200.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 9.800.500.000
III. HUTANG Rp. 5.750.000.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 4.050.500.000
Profil Anggit Kurniawan
Anggit Kurniawan
Wakil Bupati Pasaman Sumbar
Anggit Kurniawan Wakil Bupati Pasaman
Putusan MK Sengketa Pasaman Sumbar
Harta Kekayaan Wakil Bupati Pasaman, Anggit Kurniawan Didiskualifikasi Pasca Putusan MK |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Owena Mayang Shari Belawan, Bupati Mahakam Ulu Didiskualifikasi Pasca Putusan MK |
![]() |
---|
Putusan MK, Ade Sugianto Didiskualifikasi dan Pilkada Tasikmalaya Diulang Gegara Masa Jabatan |
![]() |
---|
Reaksi Petrus Omba Usai Didiskualifikasi di Pilkada Boven Digoel, Gegara Status Mantan Terpidana |
![]() |
---|
Putusan MK Pilkada Boven Digoel, Petrus Omba Didiskualifikasi-Pilkada Diulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.