Pilbup Bengkulu Selatan 2024

Suasana Posko Gusnan-Ii Sumirat Masih Sepi Jelang Putusan MK soal Pilkada Bengkulu Selatan

Suasana posko kemenangan pihak terkait Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat masih sepi jelang putusan MK pada Senin Kabupaten Bengkulu Selatatan

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
Nur Rahma Sagita/TribunBengkulu.com
PUTUSAN MK - Suasana posko kemenangan Gusnan-Ii Sumirat masih sepi, pada Senin (24/2/2025). Kuasa hukum Gusnan-Ii Sumirat harap pemohonan ditolak MK. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Suasana posko kemenangan Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat masih sepi jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin Kabupaten Bengkulu Selatan hari ini Senin 24 Februari 2025, pukul 13.30 WIB.

Pantauan TribunBengkulu.com suasana posko kemenangan Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat masih sepi, meskipun hari ini keputusan MK namun pihak terkait tidak akan menggelar Nonton Bersam (Nobar), namun ia berharap pemohonan di tolak Mk.

“Harapan kita pemohonan ditolak,” ujar Husni Tambrin Kuasa Hukum Gusnan-Ii Sumirat kepada TribunBengkulu.com, Senin (24/2/2025).

Baca juga: Gelar Nobar, Suasana Posko Kemenangan Rifai-Yevri Jelang Putusan MK Soal Pilkada Bengkulu Selatan

Menurut Husni, semua proses pemilihan sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ada pelanggaran signifikan yang dapat mempengaruhi hasil akhir. 

"Kita tinggal menunggu putusan MK," tegas Husni.

Rifai-Yevri Gelar Nobar

Suasana posko pasangan Rifai -Yevri jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sangketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu Selatan, Senin 24 Februari 2025, pukul 13.30 WIB. 

Rifai Tajuddin menyebutkan, pihaknya akan melakulan Nonton Bersama (Nobar) di posko kemangan, berharap semoga hasil keputusan MK bisa diterima.

“Insyaallah optimis putusan Mk hari ini mengambulkan pemohonan dari kami, karena semuanya itu sudah jelas bukti-bukti dari kita,” ujar pihak pemohon Rifai kepada TribunBengkulu.com, Senin (24/2/2025).

Namun Yefri mengungkapkan, apapun nanti keputusan dari MK ia menerima, karena sudah melakukan usaha dan disertai dengan bukti yang ada serta doa-doa dan harapan.

“Harapannya semoga saja, semuanya berjalan lancar dan sesuai yang kita harapkan bersama, tetapi apapun nanti keputusannya saya mintak semua pendukung untuk tetap kondusif,” beber Rifai.

Senada Heriyan salah satu tim pendukung pemenangan yang sudah berada di posko mengatakan, putusan MK pada hari ini menerima dan Rifai-Yevri menang.

“Kami optimis, insyaallah menang,” harap Heriyan.

Gugatan Sengketa di MK

Calon Bupati Bengkulu Selatan nomor urut 2, Gusnan Mulyadi, diduga pernah menjabat Bupati Bengkulu Selatan selama dua periode sebelum kembali memenangkan pilkada 2024.  

Dugaan ini menjadi pokok perkara dalam gugatan sengketa Pilkada Bengkulu Selatan di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Penggugat merupakan pasangan calon (paslon) cabup-cawabup Bengkulu Selatan nomor urut 03, Rifai dan Yevri Sudianto, dengan kuasa hukumnya, Makhfud.

Dalam dalil permohonan, Gusnan disebut pernah menjabat sebagai bupati untuk periode pertama setelah Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Gusnan, yang saat itu menjadi wakil bupati, kemudian diangkat menjadi Plt Bupati Bengkulu Selatan.

Ia disebut menjabat selama 2 tahun, 9 bulan, dan 7 hari sebagai Plt Bupati Bengkulu Selatan. Periode kedua Gusnan sebagai bupati adalah ketika ia menjadi pemenang dalam Pilkada Bengkulu Selatan 2020 dan dilantik pada Februari 2021.

"Secara faktual, Gusnan pernah menjabat pada 17 Mei 2018–24 Februari 2021 untuk periode pertama dan 25 Februari 2021 hingga dilantiknya bupati hasil pemilihan pada 2024 sebagai periode kedua masa jabatannya," kata Makhfud dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di Panel I, Gedung MK, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Dengan fakta tersebut, Makhfud menilai keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan yang meloloskan Gusnan sebagai calon bupati bertentangan dengan putusan MK dan bukanlah berdasarkan pada waktu pelantikan.

"Sehingga, Bupati Gusnan sejak awal tidak memenuhi syarat sebagai calon dan pencalonannya harus dinyatakan batal demi hukum," imbuhnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved